"Kursus Kepemiluhan akan digelar pada 12-14 Desember 2018. Materi yang disajikan pada kursus ini memiliki relevansi terhadap penyelenggaraan pemilu saat ini," ujar Komisioner KPU Kabupaten Mahulu Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Agustinus Lejiu di Long Bagun, Senin.
Sejumlah materi yang akan disampaikan di antaranya terkait dengan perubahan mendasar dalam demokrasi pasca Amandemen UUD 1945, regulasi yang mendasari pelaksanaan pemilu saat ini, sistem demokrasi di Indonesia dan pemilu sebagai infrastrukturnya, larangan dan sanksi yang diterapkan sesuai UU Pemilu.
Harapan dari kursus ini agar semakin banyak masyarakat Mahulu yang memahami tentang makna demokrasi yang kemudian menggunaan hak pilihnya, sehingga tata laksana pemungutan suara berjalan sesuai yang diharapkan.
Target keterwakilan dalam peserta kursus ini antara lain dari perwakilan perempuan seperti PKK, organisasi perempuan lain, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, tokoh masyarakat, unsur profesional dari berbagai profesi, masyarakat adat, dan beberapa perwakilan lain.
Dalam perjalanan menuju Pemilu 17 April 2019, lanjutnya, aneka kegiatan terus dilakukan oleh KPU Mahulu melalui berbagai teknis sosialisasi, salah satunya dengan menggelar Kursus Kepemiluhan tersebut.
Ia menyatakan sosialisasi dan kursus tersebut untuk mengabarkan kepada masyarakat bahwa pemilu merupakan milik semua warga negara Indonesia, sehingga setiap agenda dalam pemilu juga menjadi hajatan bersama.
"Rangkaian berbagai kegiatan dan sosialisasi yang pernah dan akan dilaksanakan terbuka untuk umum, baik bagi kalangan pelajar SMA sederajat karena mereka menjadi pemilih pemula, kelompok perempuan maupun kelompok adat," katanya.
Bahkan sosialisasi kepada partai politik dan pertemuan dengan pemerintah daerah pun sudah digelar, ujar Agustinus.
Berbagai hal yang disosialisasikan antara lain terkait regulasi pemilu, tahapan yang sedang berjalan, kemudian pendidikan pemilih kepada masyarakat bahwa demokrasi dan pemilu merupakan hal penting, guna membangun kesadaran bahwa tiap individu memiliki peran dalam pemilu.
Dalam pemilu, katanya, ada pihak yang berperan sebagai penyelenggara, ada masyarakat sebagai peserta pemilu maupun yang menjadi pemilih, semua?peran tersebut sama-sama mampu mendukung kelancaran pemilu.
"Pemerintah menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam proses demokrasi kita, dalam hal ini praktis pemerintah berkewajiban membantu kelancaran pelaksanaan pemilu, menjamin keamanan dan ketertiban agar semua tahapannya berjalan lancar," ucap Agustinus.
Baca juga: KPU Depok gencar sosialisasi pemilu 2019
Baca juga: KPU Wonogiri perbarui DPT untuk kebutuhan pemilu 2019
Baca juga: Kemenkominfo sosialisasi Pemilu 2019 melalui pagelaran wayang
Pewarta: M.Ghofar
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018