Pontianak (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengusulkan penetapan Pajak Kendaraan di atas Air (PKA) dan Bea Balik Nama Kendaraan di atas Air (BBNKA) dilakukan berdasarkan kewenangan izin pemerintah daerah untuk operasional kapal nelayan. Sekretaris Daerah Pemprov Kalbar, Syakirman di Pontianak, Minggu, mengatakan, PKA dan BBNKA merupakan pajak provinsi yang dipungut mengacu UU Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal ini berarti bahwa kewenangan terhadap pemungutan atas pajak tersebut berada pada Pemerintah Provinsi. Selain PKA dan BBNKA, yang termasuk pajak provinsi Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan. Syakirman menambahkan, target PKA dan BBNKA sering tidak tercapai karena wajib pajak yang umumnya berprofesi sebagai nelayan umumnya berpenghasilan rendah. Ia mencontohkan, untuk kapal nelayan dengan bobot tujuh gross ton (GT) masih sulit mendapatkan pendapatan yang memadai. "Apalagi untuk membayar pajak," katanya. Nelayan di Kalbar sebagian besar merupakan nelayan tradisional yang memiliki kapal dengan bobot nol GT hingga 10 GT. Kenaikan harga solar ikut memicu rendahnya pendapatan nelayan. Menurut Syakirman, meski termasuk pajak provinsi, namun kewenangan pemberian izin operasional kapal-kapal tersebut berada di tingkat kabupaten/kota. "Kalbar sudah mengusulkan ke Pusat agar ada penyesuaian mengenai pungutan tersebut yakni disesuaikan dengan kewenangan izin operasional kapal nelayan atau kapal motor yang diberikan kepada dinas dan kabupaten/kota masing-masing,"katanya. Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kalbar, Darwin Muhammad mengatakan, pola pemanfaatan jalur sungai yang semakin tertekan oleh membaiknya jalur infrastruktur serta maraknya angkutan darat alternatif secara langsung maupun tidak langsung memengaruhi realisasi PKA dan BBNKA. Ia mengatakan, meski target dari dua jenis pajak itu tidak terealisasi, namun tertutupi oleh pajak lain yang pencapaiannya terus membaik setiap tahun seperti Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Realisasi penerimaan Pemprov Kalbar sampai Juli 2007 sebesar Rp715,71 miliar atau 66,2 persen dari target Rp1,015 triliun. Realisasi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp280,43 miliar sedangkan Dana Perimbangan Rp434,09 miliar.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007