Kepala Biro Hukum Setda Kalimantan Selatan, A Fidayeen, di Banjarmasin, Senin, mengatakan, bantuan hukum gratis bagi warga kurang mampu tersebut, sebagaimana Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10/2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Rakyat Miskin.
Menurut Fidayen, kini pihaknya sedang gencar mensosialisasikan Perda tersebut, agar bisa dipahami masyarakat. "Saat ini, kami terus berupaya melakukan sosialisasi ke berbgai daerah, terkait pelaksanaan Perda tersebut, salah satunya di Kabupaten Tabalong," katanya.
Menurut dia, sosialisasi yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, di Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, diikuti 50 orang dengan nara sumber dari DPRD Kalimantan Selatan, Kanwil Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, akademisi, dan jaksa-pengacara negara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Menurut dia, sosialisasi bertujuan memberikan wawasan kepada masyarakat mengenai adanya pemberian bantuan hukum untuk masyarakat miskin dan memberikan pemahaman, bahwa adanya persamaan hak dalam pemerataan hukum dan keadilan dalam masyarakat.
Ditambahkan dia, sosialisasi bantuan hukum ini merupakan implementasi dari UU Nomor 16/2011 tentang Bantuan Hukum.
"Saya harap semua masyarakat,?khususnya masyarakat?miskin di daerah ini, mengetahui adanya Perda bantuan hukum bagi masyarakat miskin secara gratis," katanya.
Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Selatan, Zulfa Asma Vikra, mengatakan, masyarakat --khususnya masyarakat miskin di Kalimantan Selatan-- yang mendapat masalah hukum dan kesulitan mendapatkan bantuan hukum karena keterbatasan biaya, dapat meminta bantuan hulum ke LBH.
Selain itu, banyak masalah yang terjadi di masyarakat miskin yang tak terbantu oleh pemerintah atau Negara, seperti sengketa tanah, KDRT dan anak, dan lain-lain.
"Untuk itu, kami beserta pemda berinisiatif melalui sosialisasi ini, agar masyarakat mengetahui, bahwa pemerintah bisa membantu mereka dalam menangani kasus hukum," katanya.
Pewarta: Ulul Maskuriah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018