Banjarmasin (ANTARA News) - Polres Hulu Sungai Tengah meringkus preman yang kedapatan membawa senjata tajam dan sedang melakukan pungutan liar kepada para sopir angkutan di pinggir Jalan Murakata Barabai atau di depan rumah Sakit H Damanhuri Barabai, Kalimantan Selatan.
"Pelaku berinisial AK (39) yang merupakan warga Jalan M Ramli Kecamatan Barabai," kata Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST) AKBP Sabana Atmojo di Barabai, Senin.
Penangkapan pelaku berawal saat petugas sedang melaksanakan patroli. Ketika melintas di sekitar depan rumah sakit H Damanhuri Barabai, petugas melihat tiga calo yang sedang melakukan pungutan liar (pungli) kepada para sopir angkutan.
Melihat itu polisi langsung meringkus dan melakukan penggeledahan serta pemeriksaan terhadap tiga orang yang berprofesi sebagai calo dan sering melakukan pungli kepada para supir angkutan itu. Salah seorang di antara mereka kedapatan membawa senjata tajam.
Pelaku sempat berusaha membuang satu bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kumpangnya tersebut namun ketahuan oleh petugas.
Ketika ditanya tentang kepemilikan senjata tajam, pelaku tidak dapat menunjukan izin membawa senjata tajam dari pihak yang berwajib.
Selanjutnya ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres HST untuk proses hukum selanjutnya.
Barang bukti yang diamankan adalah barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang besi 18,1 cm, lebar besi 2 cm, panjang hulu 8 cm dan panjang kompang 18,5 cm.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat jika keluar rumah agar tidak membawa senjata tajam karena malanggar hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Baca juga: Polisi tangkap 23 preman di Kalideres
Baca juga: Polisi jaring enam orang dalam operasi preman
Baca juga: Kapolda Bali deklarasi perang melawan premanisme-narkoba
Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018