Denpasar (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Bali mencekal mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, ke luar negeri. Ini karena doa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp150 miliar yang dilaporkan korban dari PT Maspion Grup.
"Sudah pasti tersangka ya tidak boleh keluar negeri, meskipun tersangka belum dilakukan penangkapan dan penahanan oleh kepolisian," kata Direktur Reskrimsus Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Yuliar Kus Nugroho, di Markas Polda Bali, Senin.
Mereka menegaskan, penetapan cegah-tangkal terhadap Sudikerta dikeluarkan Polda Bali berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan Subdit II Ditrekrimsus tertanggal Jumat (30/11).
Berdasarkan surat ini, kata Nugroho, tersangka dicekal keluar negeri dan pihaknya belum menahan tersangka, mengingat polisi masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut. "Tersangka akan diperiksa lebih lanjut dan diselidiki terkait TPPU-nya," ujarnya.
Alat bukti yang kuat menetapkan tersangka Sudikerta sebagai tersangka yakni 26 dokumen hasil penyidikan di laboratorium forensik, di antaranya surat SHM palsu dan sertifikat tanah palsu yang dijual tersangka kepada pihak Maspion, bilyet giro, cek, enam lembar rekening koran BCA, empat lembar slip penarikan, telepon genggam, dan 24 saksi.
Hingga kini, polisi sudah menyelidiki dan segera masuk ke tahap penyidikan sesuai SOP, yang dihadiri personel dari Divisi Hukum, Reskrimsus, Reskrimum, Propam, dan PPATK maupun Inspektorat dan Pengawasan Daerah yang kemudian diambil keputusan dan alat bukti, sehingga Sudikerta ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait tindak pidana pencucian uang oleh Sudikerta dilihat dari unsur perbuatannya, Nugroho mengatakan, uang hasil penipuan itu digunakan untuk membeli mobil, tanah, dan sebagainya. Hal-hal ini juga jadi bahan penyidikan polisi.
"Ini masih kami dalami, karena diduga ada aliran dana ke sejumlah teman tersangka dan tersangka juga secepatnya kami periksa," ujarnya.
Sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, Sudikerta sudah dua kali diperiksa di Polda Bali terkait laporan LP/99/III/Ren 4.2/2018 SPKT Polda Bali tertanggal 15 Maret 2018 dan LP/367/Ren 4.2/2018/Bali/SPKT tertanggal 4 Oktober 2018.
Dalam laporan itu, Sudikerta dilaporkan menipu, menggelapkan, dan mencuci uang atas sebidang tanah kepada PT Maspion pada 2013 dengan SHM Nomor 5048/Jimbaran seluas 38.000 meter persegi dan tanah lain di dekat Pantai Balangan dengan SHM Nomor 16249 seluas 3.300 meter persegi.
"Untuk SHM Nomor 5048/Jimbaran seluas 38.000 meter persegi merupakan tanah laba pura dan SHM Nomor 1649 seluas 3.300 meter persegi sudah dijual ke PT Dua Kelinci, sehingga disinilah diketahui surat tanah palsunya dan alat gerak yang digunakan tersangka Sudikerta untuk menipu Maspion," katanya.
Ia mengatakan, negosiasi jual-beli tanah itu berada di bawah perusahaan PT Pecatu Bangun Gemilang, yang komisaris utamanya adalah istri Sudikerta bernama Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini, yang kemudian dibuatkan rekening untuk bertransaksi.
"Saat pembukaan rekening dan pembayaran, saksi dari pihak bank dan saksi dari PT Maspion juga menyebut tersangka Sudikerta hadir ke bank. Namun, untuk cek dan BG dikendalikan tersangka," katanya.
Pewarta: Naufal Fikri Yusuf
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018