Semarang (ANTARA News) - Polda Jawa Tengah mulai menangani kasus dugaan makian yang dilakukan Bupati Boyolali, Seno Samodra, terhadap calon presiden, Prabowo Subianto, yang sempat dilaporkan ke Markas Besar Kepolisian Indonesia, beberapa waktu lalu.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, di Semarang, Senin, mulai meminta keterangan saksi pelapor, Ahmad Iskandar.
Usai memberi keterangan, Iskandar mengaku penyidik memberikan sekitar 16 pertanyaan berkaitan dengan laporan tersebut. "Ada sekitar 16 pertanyaan, diperiksa kurang lebih 3 jam," dia katakan.
Baca juga: Seorang warga laporkan Bupati Boyolali ke Bareskrim
Baca juga: BPN Prabowo-Sandi kritik ajakan bupati Boyolali tidak pilih Prabowo
Baca juga: Mendagri: Bupati Boyolali berhak jaga kehormatan daerahnya
Kuasa hukumnya, Hanfi Fajri, menambahkan, pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan kliennya pada 5 November lalu.
Menurut dia, dalam laporan itu ada dua bukti yang juga disertakan, yakni pemberitaan dari media daring serta rekaman video.
Ia menyayangkan pelimpahan penanganan perkara itu dari Markas Besar Kepolisian Indonesia ke Polda Jawa Tengah yang menyebabkan penanganannya lambat. Ia mendesak kasus ini dapat ditangani secara cepat.
Ia membandingkan dengan penanganan yang dilakukan polisi terhadap dugaan penghinaan presiden oleh Habib Bahar Bin Smith.
"Laporan terhadap Habib Bahar Bin Smith diproses cepat, tetapi bupati Boyolali ini lambat," ucap pengacara yang tergabung dalam Advokat Pembela Prabowo ini.
Sebelumnya, Bupati Boyolali, Seno Samodra, dilaporkan ke polisi atas makiannya terhadap Prabowo.
Makian itu disampaikan saat Seno menyampaikan orasi pada aksi "Bela Tampang Boyolali" pada 4 November 2018.
Pewarta: Immanuel C Senjaya
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018