Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden Jusuf Kalla menjamin Nurdin Halid tidak akan melarikan diri dan akan memenuhi panggilan Kejaksaan Agung dalam waktu satu atau dua hari ke depan. "Saya yakin dia orangnya tidak seperti itu (akan melarikan diri)," kata Wakil Presiden menjawab pertanyaan wartawan usai menjenguk anggota Paspampres yang dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto Jakarta, Minggu. Kalla mengatakan dirinya belum dapat informasi mengenai keberadaan Nurdin Halid namun dia yakin, itu hanya soal waktu, dalam waktu satu dua hari saja. "Tentu kalau sudah mendapat panggilan Kejaksaan, saya yakin Nurdin akan memenuhinya. Dia bukan tipe orang yang lari," katanya. Kalla menegaskan dirinya tidak akan melindungi orang yang terbukti bersalah."Tidak, kita tidak ada soal lindung melindungi. Kembalikan kepada Undang-Undang Susduk, itu sudah jelas tata caranya," katanya. Nurdin Halid setelah satu hari dilantik menjadi anggota DPR menggantikan posisi Andi Mattalatta, yang bersangkutan di vonis MA. Mantan Ketua Umum Koperasi Distribusi Indonesia (KDI), Nurdin Halid itu divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Majelis hakim kasasi MA dalam petikan putusan Nomor 1384K/Pid/2005 yang diterima Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menyatakan Nurdin Halid secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan minyak goreng. Selain itu, Nurdin juga dikenai denda Rp30 juta subsider enam bulan penjara. "Seluruh barang bukti yang tercantum dalam daftar barang bukti tetap dilampirkan dalam berkas perkara," kata Andi. Terkait putusan tersebut, Andi telah memberitahu pihak kejaksaan untuk melakukan langkah lebih lanjut. Putusan itu diambil dalam rapat permusyawaratan hakim MA yang terdiri dari Iskandar Kamil, Parman Suparman, Joko Sarwoko, dan Mugiharjo pada 13 Agustus 2007. Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama Nurdin dituntut 20 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak goreng menjelang bulan puasa. Namun, majelis hakim membebaskan Nurdin.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007