Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diminta menghentikan pemeriksaan perkara Temasek karena KPPU bisa dituduh turut menggunakan bukti palsu, kata Koordinator Komisi Negara Watch (KNW) MA Husein. "Saat ini langkah terbaik dan teraman bagi KPPU adalah menghentikan pemeriksaan perkara Temasek," katanya dalam Gelar Kasus Dugaan Penggunaan Bukti Palsu Dalam Pemeriksaan Temasek, di Jakarta, Minggu sore. Menurut Husein, hari Rabu (12/9), Komisi Negara Watch telah melaporkan Ketua KPPU Muhamad Iqbal dan Nawir Messi ke Polda Metro Jaya dan mendapat nomor laporan LP/3870/K/IX/2007/SPK Unit III. Laporan tersebut berhubungan erat dengan sejumlah dokumen penting dan resmi yang diduga merupakan dokumen palsu dan tidak sah. Dalam dokumen KPPU berjudul "Dugaan pelanggaran UU No 5 Tahun 1999 yang dilakukan oleh Kelompok Usaha Temasek Holding Pte Ltd (Temasek) " yang ditanda-tangani oleh Ir M Nawir Messi, MSc tertanggal 26 April 2007 selaku Tim Pemeriksa Perkara No 07/KPPU-L/2007 beberapa kali dikutip data Penelitian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat – FEUI (LPEM UI) berjudul "Studi Mengenai Kerugian Konsumen Akibat Persaingan Usaha Yang Tidak Sehat di Industri Telepon Seluler di Indonesia, 2007". Belakangan diketahui bahwa hasil penelitian LPEM UI "Studi Mengenai Kerugian Konsumen Akibat Persaingan Usaha Yang Tidak Sehat di Industri Telepon Seluler di Indonesia, 2007" tersebut baru ada pada bulan Mei 2007 yang ditandatangani oleh Kepala LPEM UI, Dr M Chatib Basri pada bulan Mei 2007. "Artinya KPPU telah menggunakan hasil penelitian LPEM UI sebagai bukti penyelidikan sebelum hasil penelitian itu sendiri ada, karena dokumen dari LPEM UI baru diterbitkan pada bulan Mei 2007 sedangkan KPPU telah mengeluarkan dokumen berjudul "Dugaan pelanggaran UU No 5 Tahun 1999 yang dilakukan oleh Kelompok Usaha Temasek Holding Pte Ltd (Temasek)" pada 26 April 2007," katanya. Dengan demikian, kata Husein, dapat diduga KPPU telah menggunakan bukti palsu atau keterangan palsu dalam pemeriksaan perkara Temasek. Penggunaan bukti palsu adalah delik pidana serius yang diatur dalam Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP). Husein mengharapkan, kepolisian bersikap proaktif mengusut dugaan pemakaian bukti palsu dan pemalsuan surat dalam pemeriksaan Temasek di KPPU dengan meminta kepada pihak kepolisian untuk segera memanggil dan memeriksa Ketua KPPU dan Ketua Tim Pemeriksa Perkara No.07/KPPU-L/2007 Nawir Messi.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007