Jakarta (ANTARA News) - Pihak kepolisian menyatakan tidak pernah menyadap telepon wartawan dalam menjalankan tugas-tugasnya selaku pencari berita, tetapi menegaskan bahwa dalam rangka penyidikan sesuatu kasus kejahatan maka hal itu dapat diizinkan asalkan sesuai dengan ketentuan. "Polisi tidak sadap telepon wartawan, tapi yang disadap itu buronan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Sisno Adiwinoto di Jakarta, Minggu, menanggapi berita tentang penyadapan telepon terhadap wartawan tempo, Metta Dharmasaputra yang dilakukan oleh polisi beberapa waktu lalu. Sisno menjelaskan bahwa harus dilihat kasusnya karena sebenarnya yang disadap itu adalah orang yang dianggap telah melakukan kejahatan (buronan), dan upaya yang dilakukan polisi itu tidak ada kaitannya dengan kebebasan pers. "Contohnya, pembicaraan kita ini (saat diwawancara melalui telpon), apakah itu disadap. "Kan tidak," tegasnya. Seperti diberitakan media massa nasional, wartawan tempo bernama Metta Dharmasaputra pada Jumat pekan lalu mengadu ke Dewan Pers setelah mangkir dua kali terhadap pemanggilan polisi yang akan menyelidiki hubungan komunikasi wartawan senior itu dengan tersangka Vincentius pada saat pelariannya. Menurut Metta, penyadapan itu merupakan ancaman terhadap kebebasan pers. Sedangkan pihak kepolisian menyatakan tidak pernah menyadap telepon Metta Dharma Putra, tapi sebagai upaya mengejar Vincent yang saat itu sempat kabur ke Singapura. Dari situ ternyata ada komunikasi Vincent dan Metta serta E (inisial seorang) selama pelarian tersebut. Terkait dengan itu, wartawan Tempo Metta Dharma saputra dipanggil polisi guna dimintai keterangan karena dianggap terbukti terlibat komunikasi dengan tersangka pembobol Asian Agri Group Vincentius Amin Sutanto. Satuan Fiskal Moneter dan Devisa Reserse Kriminal Khusus(Sat-Fismondev Reskrimsus) Polda Metro Jaya, kemarin kembali melayangkan surat panggilan terhadap saksi Metta Dharmasaputra yang kedua dalam kasus penggelapan pajak Asian Agri Group. Panggilan itu dilayangkan lantaran surat panggilan sebelumnya dianggap salah alamat. Keterangan terkait panggilan kali ini telah dilayangkan ke kantor saksi di Jl. Proklamasi Jakarta Pusat. Sebelumnya surat tersebut dilayangkan ke alamat kantor Tempo di Jl. Kebayoran Lama. Sebelumya sebagaimana diketahui, dalam rilis Aliansi Jurnalistik Independen (AJI) yang diterima wartawan menyebutkan, AJI Jakarta menyesalkan cara-cara kerja Polda Metro Jaya dalam menegakkan hukum dengan cara mengabaikan prinsip-prinsip perlindungan kepada kebebasan pers dan hak wartawan mencari informasi yang dilindungi UU.(*)

Pewarta:
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007