Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya dapat menjemput paksa wartawan "Tempo" karena sudah dua kali mangkir dari panggilan untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kaburnya terpidana pembobolan Asian Agri Group. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sisno Adiwinoto mengatakan hal itu di Jakarta, Minggu, menanggapi pengaduan wartawan Tempo, Metta Dharmasapputra ke Dewan Pers karena dipanggil penyidik Polda Metro Jaya. "Kalau dua kali dipanggil penyidik lalu ia tidak datang maka akan dilayangkan panggilan ketiga yang disertai penjemputan paksa," kata Sisno. Namun, Sisno belum mengetahui kapan pemanggilan ketiga akan dilayangkan karena itu menjadi wewenang penyidik. Sebelumnya, Metta dan Tempo mengadu ke Dewan Pers sebab penyidik telah menyadap pembicaraan telepon antara Metta dengan terpidana 11 tahun pembobolan Asian Agri Group, Vincentius Amin Sutanto saat kabur ke Singapura. Tempo berdalih bahwa penyadapan itu merupakan bentuk pengekangan kebebasan pers. Namun, Polda Metro Jaya telah membantah adanya penyadapan karena yang dilakukan adalah mencari seorang buronan. Dalam pelacakan buronan ini, polisi menemukan hubungan telepon antara Metta dan Vincent sehingga penyidik memanggilnya untuk dimintai keterangan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Sisno mengatakan, pemanggilan Metta tidak terkait dengan tulisan seorang wartawan tapi karena terkait dengan pelarian seorang buronan. "Ini bukan soal pemberitaan dan bukan soal kewartawanan. Ngapain dia ke mengadu Dewan Pers," katanya menegaskan. Ia mengatakan, tindakan mengadu ke Dewan Pers itu hanya sebagai upaya berlindung di balik profesi wartawan padahal yang dilakukan polisi adalah upaya mengungkap kejahatan. "Jangan berlindung di balik profesi wartawan," katanya. Sisno juga menegaskan, bahwa polisi tidak menyadap pembicaraan Metta dengan Vincent melainkan menemukan hubungan telepon antara keduanya. Terkait dengan penyadapan, Sisno mengatakan, untuk kepentingan pengungkapan kasus, polisi dapat saja menyadap pembicaraan seseorang. "Penyadapan dapat saja dilakukan dalam kaitannya dengan penyidikan satu perkara," katanya menegaskan. Soal penyadapan ini, penyidik Mabes Polri pernah menyadap pembicaraan antara mantan Dirut PT Garuda, Indra Setiawan dan mantan pilot PT Garuda Pollycarpus Budi Haripriyanto.(*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007