Butuh keterlibatan masyarakat adat dalam mendukung program rehabilitasi lahan kritis

Biak, Papua, (ANTARA News) - Program rehabilitasi berupa penanaman pohon di areal hutan lahan kritis di Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua hingga 2018 telah mencapai 170 hektare.

"Sejak 2013 program rehabilitasi lahan kritis di Kabupaten Biak Numfor telah digencarkan pemerintah dengan melibatkan masyarakat petani hutan di berbagai distrik," kata Kepala Kantor Pengelolaan Pemangku Hutan Lindung Biak, Aries Toteles Ap saat dihubungi di Biak, Minggu.

Ia mengakui, terjadinya lahan kritis di Biak akibat adanya pengrusakan hutan karena kegiatan pencurian kayu yang dilakukan oknum warga untuk pengambilan kayu.

Sedangkan penyebab lain lahan kritis, kata dia, karena faktor ketidaktahuan masyarakat akan pentingnya menjaga kekayaan hutan sebagai penghasil oksigen.

"Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terus berupaya menyelesaikan permasalahan lahan kritis melalui berbagai program seperti rehabilitasi, reboisasi, pembangunan persemaian permanen, kebun bibit rakyat serta pembuatan bangunan konservasi tanah dan air," katanya.

Ia berharap, masyarakat yang bermukim di areal kawasan hutan kayu dan nonkayu dapat menjaga kekayaan sumber daya alam yang menyimpan beragam potensi hasil hutan.

"Butuh keterlibatan masyarakat adat dalam mendukung program rehabilitasi lahan kritis, sebagian warga di berbagai kampung sudah mulai sadar akan pentingnya menjaga kelestarian hutan untuk masa depan anak cucu," kata Aries Toteles.

Berdasarkan data 170 hektare lahan kritis dari sekitar 20 ribu hektare yang berhasil ditanam pohon melalui program rehabilitasi hutan dan lahan melalui program Gerhan, seperti mangrove, merbau, bintangur, matoa, nyator, damar, glodogan tiang serta beraneka jenis tanaman buah seperti nangka dan rambutan.


Baca juga: Pemkab Biak Rehabilitasi Hutan Kritis Seluas 8.000 Ha

Baca juga: Lima kabupaten di Papua siapkan pengajuan 600.000 ha hutan adat

Baca juga: Dishut Papua tingkatkan pencegahan peredaran kayu ilegal

Pewarta: Muhsidin
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2018