Banda Aceh, Aceh (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Aceh telah menetapkan sebanyak enam narapidana sebagai dalang atau provokator terkait kaburnya 113 warga binaan dari Lapas Kelas IIA, Lambaro, Aceh Besar.

"Setelah dilakukan penyelidikan, enam napi telah ditetapkan sebagai pemicu provokasi," kata Kabid Humas Polda Aceh, AKBP Ery Apriyono, di Banda Aceh, Sabtu.

Ia menjelaskan, ke-6 narapidana tersebut merupakan pemicu utama kerusuhan sehingga menyebabkan 113 narapidana melarikan diri pada Kamis (29/11) sore saat azan Magrib.

"Ke-6 napi itu pemicu larinya 113 napi dari Lapas Kelas IIA, Lambaro dan masing-masing empat orang napi kasus narkoba dan 2 orang kasus pembunuhan," katanya.

Ia mengaku, pihaknya telah memerintahkan kepada semua jajaran kepolisian untuk terus melakukan pengejaran, penangkapan serta menindak tegas para dalang itu

"Khususnya terhadap enam napi yang diduga sebagai otak pelaku kerusuhan dan pembobolan Lapas Kelas IIA Lambaro, Aceh Besar, akan ditindak tegas dan mereka bisa dibidang karena melakukan pengrusakan," katanya.

Ia menjelaskan, dari enam napi pemicu larinya 113 napi, hingga hari ini baru satu orangnya berhasil diamankan oleh tim gabungan.?

"Hari ini sudah 37 napi yang ditangkap. Mereka ditangkap di Banda Aceh, Aceh Besar, Pidie dan Lhokseumawe," kata Kepala Polresta Banda Aceh, Komisaris Besar Polisi Trisno Riyanto.

Adapun Kepala Polda Aceh, Inspektur Jenderal Polisi Rio S Dampak, meminta semua warga binaan yang melarikan diri itu segera menyerahkan diri.

"Kami minta dalam waktu 3x24 warga binaan segera menyerahkan diri ke kita, agar tidak terjadi hal yang tidak baik," katanya.

Pewarta: Irman Yusuf
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018