Medan, 1/12 (ANTARA News) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Sumatera Utara, meminta Badan Konservasi Sumber Daya Alam agar melindungi satwa langka harimau Sumatera atau "panthera tigris sumatera" dan jangan sampai diburu oleh warga masyarakat.

"Melindungi harimau Sumatera itu, bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tugas masyarakat," kata Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumut, Dana Prima Tarigan di Medan, Sabtu.

Selain itu, menurut dia, Harimau yang masuk ke perkampungan warga jangan sampai disakiti atau dibunuh oleh warga secara beramai-ramai.

"Harimau yang masuk ke perkampungan, dikarenakan kawasan hutan selama ini tempat hidup dan berkembang biaknya hewan itu, telah dirusak oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," ujar Dana.

Ia mengatakan, peristiwa seekor harimau Sumatera yang berkeliaraan di Desa Bangkelang, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, yang dibunuh oleh warga jangan terjadi lagi.

Saat ini, banyak hutan di wilayah Sumatera Utara yang berubah fungsi dan khususnya di Kabupaten Mandailing Natal dijadikan kawasan perkebunan sawit oleh para pengusaha, hal itu jelas mengancam kehidupan harimau tersebut.

"Petugas Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) dan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di Madina agar melindungi harimau dan hewan lainnya," ucap dia.

Dana menyebutkan, pemerintah juga agar melakukan protes keras terhadap pengusaha yang menjadikan kawasan hutan negara itu, sebagai areal perkebunan sawit, karena merusak lingkungan.

Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diharapkan tidak perlu memberikan izin pembukaan areal hutan untuk dijadikan kebun sawit.

"Pemerintah harus bertanggung jawab untuk melindungi satwa harimau yang terancam punah akibat banyaknya aksi perburuan liar dan juga dibunuh oleh warga akibat masuk ke perkampungan," kata Direktur Eksekutif Walhi Sumut itu.

Baca juga: Walhi tolak keberadaan PT Api Bengkulu

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2018