"Jadi kenakan sanksi hukuman mati saja. Kejahatan yang sudah sistemik dapat dimusnahkan dengan hukuman mati (azas crimina morte extinguuntur)," katanya yang juga dosen hukum pidana Universitas Bung Karno (UBK) kepada Antara, Jumat malam.
Ditambahkan, tidak ada jalan lain selain hukuman mati mengingat saat ini keadaan dalam krisis moral. Pemerintahan sedang berusaha membangun justru perilaku aparatur mencoreng muka sendiri, seperti dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang terkena OTT KPK.
Hal itu, kata dia, membuat masyarakat semakin jenuh dan tidak percaya pada hukum dan peradilan.
Terkait hukuman mati, kata dia, Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor Pasal 2 ayat 2 memberi ruang untuk hukuman mati.
Kalau hukuman bagi koruptor masih dapat dinego dan masih hukuman badan, tidak akan pernah habis para koruptor ini dan akan terus tumbuh subur.
Ia juga menyebutkan tertangkapnya dua hakim itu semakin menunjukkan penyakit korupsi di Tanah Air sudah kronis.
"Aneh 'kan perilaku kebanyakan aparat Indonesia, sudah tahu itu penyakit kok malah tidak mau disembuhkan serta makin nekat penyakit korupsi disuburkan," katanya.
Baca juga: Pemilu jangan hanya melahirkan calon koruptor
Baca juga: KPU disarankan umumkan caleg mantan narapidana korupsi
Baca juga: Mantan napi koruptor nihil dalam DCT DPR
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018