Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan) Banun Harpini saat ditemui di Kantor Pusat Kementerian Pertanian Jakarta, Jumat, menjelaskan bahwa pihaknya akan menerapkan sisttem manajemen preborder, di mana perlindungan komoditas pertanian dan sumberdaya hayati baik tumbuhan maupun hewan, tidak hanya saat produk impor masuk ke Indonesia, tetapi juga sebelum produk tersebut dikirim.
"Badan Karantina Pertanian dalam SPS Agreement tidak hanya diminta untuk mempercepat arus perdagangan tetapi juga menjaga produk yang di lalu lintaskan sehat dan aman untuk dikonsumsi," kata Banun.
Banun menjelaskan Badan Karantina Pertanian selama kurun waktu 4 tahun terakhir telah melakukan perundingan Sanitary and Phytosanitary (SPS) serta protokol karantina dengan 18 negara. Perundingan atau SPS Agreement ini mensyaratkan produk pertanian yang menembus pasar ekspor harus terjamin kesehatan dan keamanannya.
Sistem manajemen preborder yang diterapkan nantinya akan memastikan komoditas yang diimpor telah memenuhi syarat aman dan sehat, mulai dari proses registrasi, audit kebun maupun "establishment" untuk produk hewan di negara asal.
Sistem manajeman preborder juga diterapkan untuk ekspor yaitu dengan cara mendatangi tempat produksi dan juga memperkuat sistem registrasi untuk menjamin tempat produksi tersebut sehat dan aman di negara yang akan menjadi tujuan ekspor produk Indonesia.
Manajemen preborder pun dilakukan selain untuk mempercepat arus perdagangan, juga memudahkan para eksportir untuk memenuhi seluruh persyaratan sebelum komoditas diekspor.
Pelayanan berkelas dunia yang dilakukan Karantina melalui kemudahan izin dan percepatan layanan dirasakan oleh importir PT. Torabika Eka Semesta yang saat ini telah mendapakan layanan prioritas khususnya untuk fasilitas rush handling dari Badan Karantina Pertanian.
"Dengan adanya fasilitas rush handling ini membantu kami dalam meningkatkan kinerja baik dalam kecepatan clearence saat impor maupun ekspor. Ke depan, kami harapakan dapat terus bekerja sama dengan Badan Karantiana Pertanian," ungkap importir dari PT Torabika Eka Semesta, Anton Wijaya.
Baca juga: Mentan apresiasi penindakan komoditas ilegal sepanjang 2018
Baca juga: Karantina Pertanian libatkan TNI-Polri awasi empat zona rawan
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2018