Bantul (ANTARA News) - Bupati Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta Suharsono menyatakan akan menindak tegas aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah setempat yang bolos atau tidak izin menghadiri kegiatan politik saat jam kerja.
"Saya terapkan di sini, kan bulan April tahun 2019, kita pemilihan umum. Kalau ada staf saya yang tidak izin dan menghadiri acara politik akan saya `seret` (tindak)," kata Suharsono di Bantul, Jumat.
Menurut dia, sebagai aparatur sipil negara (ASN) harus bisa menjaga netralitas dalam menghadapi Pemilu serentak 2019, meski pada pemilihan nanti tetap menggunakan hak pilihnya untuk memilih pemimpin baik legislatif maupun pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Oleh sebab itu, kata dia, staf hingga pimpinan OPD harus bisa menempatkan diri dalam suasana politik saat ini, kalaupun terpaksa ikut kegiatan parpol atau kampanye politik hanya bersifat menghadiri undangan, namun tidak mengganggu kinerja.
"Kalau jam dinas akan saya seret, kalau malam silahkan, Sabtu-Minggu silahkan, misalnya anggota saya ikut partisipasi atau datang ke kegiatan partai saat jam dinas saya tarik. Jadi semua harus sesuai prosedur," katanya.
Menurut dia, jika ada pegawai negeri sipil yang melanggar netralitas atau ketahuan bolos saat jam dinas karena ikut kampanye politik, akan diproses dan dikenakan sanksi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Bupati yang berasal dari Partai Gerindra ini mengaku sudah memberikan contoh kepada para staf dan jajarannya dengan meminta izin Gubernur DIY Sri Sultan HB X ketika menghadiri kegiatan capres Prabowo di Yogyakarta beberapa waktu lalu.
"Sudah beri contoh, saya (pejabat) struktural walaupun dari Gerindra saya tidak melarang gerakan #gantipresiden, itu kewenangan dari partai saya Gerindra, dan sebagai kepala daerah pimpinan saya Pak Jokowi, saya bisa tempatkan diri," katanya.
"Dan kemarin Pak Prabowo ke sini (Yogyakarta), saya cuti sehari, karena (kunjungan Prabowo) jam dinas, sesuai aturan saya izin Gubernur dan diizinkan, jadi saya hanya menghadiri dan tidak diam-diam," katanya.
Baca juga: Risma minta BKD dan Inspektorat mendata PNS bolos
Baca juga: ASN bolos kerja, Tunjangan satu bulan tidak bayarkan
Baca juga: 22 ASN Sumbar terancam sanksi penurunan pangkat
Pewarta: Hery Sidik
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018