Jakarta (ANTARA News) - Seorang wanita asal Jepang berinisial AK (35) melaporkan petugas Satuan Pengamanan Apartemen Coral Sand Jakarta Selatan berinisial RH (31) ke Polda Metro Jaya terkait dugaan percobaan pemerkosaan .

"Klien kami inisial AK, perempuan asal Jepang mendapatkan perlakuan tidak senonoh mengarah ke upaya pemerkosaan dan penganiayaan dari oknum sekuriti di apartemen tempat tinggalnya," kata pengacara AK, Rangga Afianto di Jakarta, Kamis malam.

Kejadiannya pada Kamis sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu AK sedang tertidur lelap hanya mengenakan pakaian dalam di Lantai 20 Unit 6-A Tower Coral Apartemen Coral Sand Setiabudi Jakarta Selatan.

Saat bersamaan, pelaku RH yang bertugas sebagai sekuriti atau keamanan apartemen berpatroli melihat pintu unit milik korban terbuka.

Kemudian RH masuk ke dalam unit dan melihat korban dalam kondisi tidur hanya mengenakan pakaian dalam.

Rangga mengungkapkan, RH langsung menimpa tubuh AK diduga bermaksud melakukan kekerasan seksual namun perempuan itu berteriak yang membuat pelaku panik.

Rangga menuturkan pelaku yang menjabat sebagai komandan sekuriti apartemen itu mencoba memaksa korban melakukan hubungan intim meskipun dalam kondisi menstruasi.

"Bayangkan. Jadi kami dalam kesempatan ini menuntut manajemen maupun provider sekuritinya untuk bertanggung jawab atas hal ini," tutur Rangga.

Rangga menyebutkan korban AK tinggal sendiri di unit apartemen itu dan lupa mengunci pintu.

Saat berupaya diperkosa, Rangga menuturkan bahwa korban berusaha melakukan perlawanan terhadap pelaku dan mengunci unit apartemen.

Pengacara AK lainnya, Hervan Merukh menambahkan, korban menempati unit apartemen tersebut sudah setahun dan mengenal pelaku.

"Menurut pengakuan pelaku saat diinterogasi, dia sudah mengincar sejak lama dan sudah kenal korban," ujar Hervan.

Hervan juga menyebutkan pelaku sempat mengancam akan membunuh korban dan meminta uang sebesar Rp5 juta.
Baca juga: Kekerasan seksual, perlindungan korban masih minim
Baca juga: Komnas Perempuan: waspadai kekerasan dalam pacaran

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018