Trenggalek (ANTARA News) - Pelaku usaha di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, mengeluhkan besarnya kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2019 yang mencapai Rp254.000, yakni dari sebelumnya Rp1.509.000 menjadi Rp1.763.000 per bulan.
"Kami tidak yakin bisa merealisasikan kebijakan itu (UMK) pada awal Januari mendatang (2019)," kata Kepala Operasional Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE), Bambang Indratama di Trenggalek, Kamis.
Bambang beralasan margin keuntungan perusahaannya selama ini tidak mengalami kenaikan. Bahkan menurun, katanya.
Jika gaji UMK karyawan dinaikkan, Bambang mengaku hal itu akan menambah beban biaya produksi perusahaan.
"Dengan keuntungan yang tidak bertambah itu dan kenaikan UMK, secara otomatis pastinya beban kami akan bertambah di tahun depan," katanya.
Kendati demikian, lanjut dia, perusahaannya tetap berusaha mematuhi kebijakan UMK 2019 tersebut.
Namun realisasi sangat mungkin tidak bisa dilakukan pada awal Januari. Alasannya, manajemen masih harus melakukan persiapan, terutama terkait pengaturan pengeluaran biaya perusahaan.
"Mungkin pembayaranya tidak pada Januari, bisa Febuari atau Maret. Sebab masih menunggu persiapan manajemen dulu," katanya.
Ia berkomitmen untuk tidak mengambil langkah pemutusan hubungan kerja (PHK) pada pekerjanya demi menjaga keseimbangan keuangan perusahaan pascakenaikan standar UMK Trenggalek 2019. Sebab, pekerja yang telah direkrut merupakan pekerja ahli di bidangnya.
Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Trenggalek Bambang Sumantri mengatakan, kendati ada perusahaan yang merasa keberatan Disperinaker akan tetap mendorong perusahaan yang ada agar membayar upah pekerjanya sesuai UMK.
Mengingat, UMK ditetapkan melalui Pergub yang merupakan suatu produk hukum harus dilaksanakan, sehingga terdapat suatu mekanisme sendiri jika ada perusahaan yang tidak mau melaksanakannya, seperti mengajukan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Selain itu pengusaha bisa melakukan penangguhan pembayaran yang bukan berarti menggugurkan kewajiban untuk membayar sesuai UMK, dan kami akan terus melaksanakan pembimbingan terkait ini," katanya.*
Baca juga: Delapan perusahaan ajukan penangguhan pembayaran UMK 2019
Baca juga: UMK Kota Depok ditetapkan Rp3,8 juta
Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2018