Tanjungpinang (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau menggalang pengurus RT dan RW untuk mencegah politik uang menjelang Pemilu 2019.
Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini, di Tanjungpinang, Kamis, mengatakan, peran RT dan RW sangat besar dalam meningkatkan pengawasan pemilu, sekaligus mencegah politik uang selama pelaksanaan tahapan kampanye.
"Sinergi dengan semua pihak merupakan kunci utama dalam mencegah politik uang, terutama bersama pengurus RT dan RW karena ujung tombak pemerintah dalam memberikan pelayanan dan memelihara ketertiban masyarakat," ujarnya.
Zaini mengatakan RT dan RW merupakan ujung tombak keberhasilan pemilu karena mereka yang paling dengan denan warga dan setiap saat dapat berinteraksi. RT dan RW pula dapat mendorong warganya untuk menggunakan hak pilih.
Mereka juga dianggap yang paling memahami kondisi masyarakat, termasuk mencari solusi atau menyelesaikan permasalahan warganya, terutama yang berhubungan dengan pemilu.
Ia mengemukakan peningkatan kapasitas pengurus RT dan RW terkait pengetahuan kepemiluan dan pengawasan pemilu perlu dilakukan. Karena itu, penggalangan terhadap pengurus RT dan RW diawali dengan sosialisasi.
"Untuk mewujudkan pemilu yang bersih dan demokratis, Bawaslu Kota Tanjungpinang mengadakan Sosialisasi Pemilu bersama Pengurus Forum Komunikasi RT/RW se-Kota Tanjungpinang," ucapnya.
Zaini menjelaskan upaya mencegah politik uang dapat dimulai dengan sikap yang berani menolak pemberian barang maupun uang dari politisi. RT dan RW juga diharapkan memberi edukasi kepada warganya untuk berani melawan politik uang.
"Komitmen bersama dibutuhkan untuk menciptakan pemilu yang jujur, adil dan bermartabat. Jika ditemukan adanya politik uang, kami berharap laporkan kepada kami," katanya.
Ia mengatakan masyarakat dapat menghubungi langsung Bawaslu Tanjungpinang melalui nomor pusat Bawaslu 0822879900688.
Senada dengan Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Tanjungpinang, Maryamah menegaskan pihaknya akan menindak tegas terhadap dugaan pelanggaran politik uang.
"Sanksinya jelas dan tegas dalam UU 7 Tahun 2017, 2 tahun penjara dan denda 24 juta, bahkan diskualifikasi sebagai caleg," tegasnya.
Baca juga: Bawaslu: Regulasi tak progresif cegah politik uang
Baca juga: DPR dukung tim sukses Pilkada diatur demi cegah politik uang
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018