"Tersangkanya kita kenakan Pasal 310 ayat 3 dan 4 ancaman penjara maksimal enam tahun," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi, Budiyanto di Jakarta, Kamis.
AKBP Budiyanto mengatakan penyidik telah memeriksa lima saksi termasuk pengemudi RFA dan didukung alat bukti yang didapat sehingga menetapkan tersangka.
Saat ini, Budiyanto menuturkan penyidik mengolah tempat kejadian perkara (TKP) menggunakan alat "Traffic Analysis Accident" (TAA) dibantu teknologi laser tiga dimensi.
"Memang di dalam alat itu ada 'laser scanner' yang bisa memfoto atau merekam di tempat-tempat kejadian," ujar Budiyanto.
Diungkapkan Budiyanto, alat tersebut terdapat perangkat lunak (software) untuk mengolah foto dan video berbentuk animasi sebagai petunjuk penyidik.
Dari hasil olah TKP, Budiyanto menjelaskan petugas akan mendapatkan gambaran kronologis dan penyebab kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut.
"Bagaimana keadaan jalan, bagaimana keadaan lingkungan, bagaimana posisi kendaraan pada saat terjadi kecelakaan, termasuk mungkin korban yang ada di TKP," ungkap AKBP Budiyanto.
Penyidik juga akan mendapatkan bukti pendukung dari olah TKP seperti video animasi tentang rekonstruksi sebelum, sesaat, dan setelah kecelakaan.
Budiyanto belum dapat memastikan penyebab kecelakaan itu karena harus menghitung kecepatan dan kondisi kendaraan dari hasil olah TKP dan analisa APM.
"Hasilnya kami usahakan mungkin satu pekan, yang jelas nanti hasilnya bisa merekonstruksi tentang kejadian laka lantas baik sebelum, sesaat maupun sesudah," tutur Budiyanto.
Baca juga: Santri korban tewas kecelakaan maut Cipondoh dikenal penurut
Baca juga: Tiga santri korban kecelakaan di Cipondoh tewas
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018