Jakarta (Antara) - Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Anwar Sanusi mengatakan dana desa mampu menahan laju perpindahan penduduk dari desa ke kota atau urbanisasi.

"Selama empat tahun, pelaksanaan dana desa telah membangun semangat masyarakat untuk mencintai desa," ujar Anwar di Jakarta, Kamis.

Dia menjelaskan partisipasi masyarakat desa semakin tinggi untuk terlibat dalam pembangunan desa. Padahal dulu, banyak yang tidak betah tinggal di desa. "Dana desa cukup mengerem laju urbanisasi di perdesaan," ungkap dia.

Dia menambahkan dana desa telah memberikan dua hasil besar bagi desa. Di antaranya, untuk menunjang ekonomi masyarakat seperti jalan desa; jembatan; pasar desa; Badan Usaha Milik Desa (BUMDes); tambatan perahu; embung; irgasi; dan sarana olahraga, dan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat perdesaan seperti penahan tanah; fasilitas air bersih;MCK; Polindes; drainase; PAUD; Posyandu; dan sumur.

"Dana desa dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, memberikan dampak signifikan terhadap penurunan angka stunting dari 37 persen menjadi 30 persen,” kata dia.

Kemendes PDTT juga melakukan perbaikan dalam pengelolaan dana desa. Hal ini dilihat dari penyerapan dana desa yang selalu mengalami peningkatan, yakni tahun 2015 terserap 82,72 persen dari Rp20,67 triliun; tahun 2016 terserap 97,65 persen dari Rp46,98 triliun; dan tahun 2017 terserap 98,54 persen dari Rp60 triliun.

"Meskipun tata kelola desa lebih baik, tetap ada pelanggaran-pelanggaran, baik disengaja maupun karena tidak tahu. Inilah yang menjadi tantangan kita. Untuk itu kemarin kita sudah membangun nota kesepahaman dengan Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian untuk bareng-bareng melakukan pengawalan dana desa,” papar dia.

Adapun inti dari nota kesepahaman tersebut, kata Anwar Sanusi, adalah untuk memberikan pemahaman kepada kepala desa dan perangkat desa terkait aturan dan hal-hal yang dibutuhkan dana desa. Dengan begitu ia berharap, dana desa dapat memberikan efek kesejahteraan yang lebih baik kepada masyarakat desa.

Dana desa, kata dia, merupakan salah satu bentuk amanat dari Undang-Undang Desa, yang bertujuannya agar desa mandiri. "Berdikari secara dengan ekonomi, sosial terutama pelayanan sosial dasar, kemudian demokratis,” kata dia.*


Baca juga: Dana desa agar dikawal

Baca juga: Wapres: Kasus korupsi dana desa tergolong kecil


Pewarta: Indriani
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2018