Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyarankan agar para calon presiden menyiapkan strategi pemberantasan korupsi, sehingga dalam 100 hari pertama memerintah dapat disampaikan kepada publik.

"Menurut saya kalau bisa capres-capres siapkan strategi dalam 100 hari pertama bagaimana strategi pemberantasan korupsi," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Kamis.

Hal itu dikatakannya terkait saran KPK untuk merevisi UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Fahri mengatakan, bagi Presiden Jokowi, karena permintaan revisi dilakukannya saat ini maka dirinya menyarankan agar Presiden membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Dia menyarankan agar Perppu tersebut mengintegrasikan banyak lembaga ke dalam satu payung hukum seperti KPK, Komnas HAM, Ombusman, LPSK dan Komnas Perempuan Anak.

"Itu akan menjadi raksasa yang menjadi tempat orang melaporkan malpraktek di dalam pelayanan publik, di dalam pengadaan barang, tender, dan sebagainya," ujarnya.

Dia mengatakan di beberapa negara sudah melakukan langkah tersebut sehingga efek dari kehadiran lembaga tersebut sangat besar dalam memperbaiki indeks persepsi korupsi di Indonesia.

Karena itu dia menilai, Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK menunjukkan lembaga tersebut frustasi karena ada pernyataan dari Pimpinan KPK bahwa institusi tersebut bisa melakukan OTT setiap hari.

"Massa Ketua KPK bilang kalau KPK mau, OTT bisa dilakukan setiap hari, kalau KPK dikasih aparat lebih banyak dia bisa OTT setiap hari, itu kan frustasi," katanya.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo meminta Presiden Joko Widodo bisa merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebelum masa jabatannya berakhir.

Agus mengatakan apabila pemerintah ingin meninggalkan landasan yang lebih baik soal pemberantasan korupsi, maka revisi UU Tipikor harus dilakukan dalam waktu dekat.

Agus mengatakan apabila revisi UU Tipikor melalui jalur program legislatif nasional (Prolegnas) terlalu lama, maka pemerintah bisa menempuh langkah membuat Perppu karena relatif lebih cepat dibanding melakukan revisi dengan cara pada umumnya.

Baca juga: Fahri: KPK 'lempar handuk' usulkan revisi UU Tipikor

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018