Jakarta (ANTARA News) - Komite Eksekutif PSSI dalam waktu dekat akan menggelar rapat sehubungan dengan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada mantan Ketua Umum Koperasi Distribusi Indonesia (KDI) Nurdin Halid, terkait korupsi minyak goreng. Salah satu anggota Komite Eksekutif PSSI Mafirion kepada wartawan di Jakarta, Jumat menyatakan bahwa secara resmi belum menerima pemberitahuan dari Ketua Umum PSSI (Nurdin) menyangkut masalah tersebut. "Saya baru mengetahui berita tersebut secara sepotong-sepotong. Kami yakin organisasi PSSI akan tetap berjalan seperti biasa," katanya. Menurut dia, kemungkinan besar akan segera dibahas dalam rapat Komite Eksekutif yang akan digelar dalam waktu dekat, perkembangan terakhir mengenai Nurdin, yang juga Ketua Umum PSSI itu. "Dalam rapat tentunya Ketua Umum akan menyampaikan kepada kita permasalahan pribadinya itu," katanya. Nurdin Halid sendiri memimpin PSSI semenjak 17 November 2003, dan terpilih untuk kedua kalinya pada Munas di Makassar, Sulsel, 19-21 April 2007 lalu. Masa jabatannya yang pertama sebenarnya baru akan tuntas pada 2008. Namun, seiring dengan diberlakukannya Pedoman Dasar (PD) yang disesuaikan dengan statuta FIFA, masa jabatan periode pertama Nurdin Halid memimpin PSSI `diperpendek` menjadi 2007. Masa jabatan kedua berlaku mulai April 2007 hingga November 2011. Selain Ketua Umum PSSI, Nurdin juga sekaligus sebagai pimpinan Komite Eksekutif. Dalam menjalankan fungsinya sebagai Ketua umum PSSI Nurdin Halid kini dibantu Wakil Ketua Umum Nirwan Dermawan Bakrie, bendahara Hamka Yandhu dan 11 anggota Exco (dari semula delapan). Ke-11 anggota Komite Eksekutif itu adalah Muhammad Zein, Subardi, Andi Darussalam Tabusalla, Ibnu Munzir, Iwan Budianto, Gita Wiryawan, Mafirion, Ferry Paulus, Achamadi Nur Supit, Haruna Soemitro, TM Nurlif. Majelis hakim kasasi MA dalam petikan putusan Nomor 1384K/Pid/2005 yang diterima Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Andi Samsam Nganro, Jumat, menyatakan Nurdin Halid secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan minyak goreng. Padahal, 12 September lalu Nurdin baru saja dilantik sebagai anggota DPR yang baru menggantikan Andi Mattalatta yang menjabat Menteri Hukum dan HAM.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007