Pontianak (ANTARA News) - Ketua DPR Agung Laksono mengatakan bahwa pelantikan terhadap Nurdin Halid sebagai anggota DPR berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres), dan Keppres itu terbit setelah ada usul pergantian antar waktu (PAW) dari partai melalui KPU. "Kita masih akan melihat bagaimana perkembangannya," kata Agung di Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat. Lebih lanjut ia mengatakan, "Kami menunggu dulu bagaimana putusan Mahmakah Agung (MA). Kalau memang keputusan itu dieksekusi, maka otomatis menggugurkan penempatan Nurdin sebagai anggota DPR," katanya. Sementara itu Ketua Departemen di DPP Golkar, Anton Lesiangi, mengatakan di DPP ada bidang-bidang yang menangani masalah ini. Persoalan ini terjadi karena ketidakmampuan Golkar mengecek. "Golkar kecolongan, ini merugikan Golkar," kata dia, "Pengangkatan itu merusak Golkar dan memalukan bagi Golkar." Mantan Ketua Umum Koperasi Distribusi Indonesia (KDI), Nurdin Halid divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Majelis hakim kasasi MA dalam petikan putusan Nomor 1384K/Pid/2005 yang diterima Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Andi Samsam Nganro, Jumat (14/9), menyatakan Nurdin Halid secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan minyak goreng. "Petikan putusan itu menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Andi. Selain itu, Nurdin juga dikenai denda Rp30 juta subsider enam bulan penjara. "Seluruh barang bukti yang tercantum dalam daftar barang bukti tetap dilampirkan dalam berkas perkara," kata Andi. Terkait putusan tersebut, Andi telah memberitahu pihak kejaksaan untk melakukan langkah lebih lanjut. Putusan itu diambil dalam rapat permusyawarahan hakim MA yang terdiri dari Iskandar Kamil, Parman Suparman, Joko Sarwoko, dan Mugiharjo pada 13 Agustus 2007. Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama Nurdin dituntut 20 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak goreng menjelang bulan puasa. Namun, majelis hakim membebaskan Nurdin.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007