"Pendaping PKH harus tetap menjalankan tugas sesuai koridor dan memegang kode etik. Kalau melanggar kami tidak akan segan memberikan sanksi," katanya di Cianjur Rabu.
Setiap individu memiliki hak politik untuk memilih, selama tidak terlibat dalam kegiatan kampanye atau bentuk politik praktis lainnya dari salah satu calon.
Seorang pendamping PKH dapat datang dalam satu kegiatan di lingkungan tempat tinggalnya yang ternyata digelar peserta pemilu, dengan catatan tidak menggunakan atribut PKH ataupun memanfaatkan posisinya.
"Selama di luar dari kegiatan PKH dan tidak mengenakan atribut PKH sah-sah saja karena itu hak politik. Terpenting masih dalam koridor, tidak mengabaikan kode etik," katanya.
Ia menambahkan, jika ada pendamping yang melanggar aturan sanksi teguran hingga pemecatan akan diterapkan tanpa kompromi.
"Kalau teguran tidak dihiraukan, kami akan mengenakan sanksi tegas pemecatan. Untuk itu kami mengimbau berbagai pihak jika mendapati hal tersebut segera melapor," katanya.
Baca juga: Fahri: Dana saksi dibiayai negara hindari persaingan tidak sehat
Baca juga: Pengamat: Dana saksi bukan kewajiban negara
Baca juga: PPP: Saksi parpol di TPS penting jika terjadi sengketa
Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018