Kuala Lumpur (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Malaysia Tan Sri Dato` Hj Muhyiddin Hj Mohd Yassin meminta agar pelaku kerusuhan di Kuil Sri Maha Mariamman, Seafield, Subang Jaya, Senin (26/11), ditindak sesuai undang-undang.
"Saya telah mengarahkan pihak polisi supaya mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang melanggar undang-undang berhubung insiden ini. Ini termasuk mereka yang membuat pernyataan berbau etnis yang bersifat provokatif, menyebarkan berita palsu yang berunsur fitnah dan hasutan serta menganjurkan unjuk rasa untuk membakar sentimen etnis," ujarnya kepada media, Rabu.
Dia mengharapkan pihak-pihak yang terlibat isu pertikaian hak milik tanah tapak Kuil Sri Maha Mariamman agar menyelesaikannya sesuai undang-undang yang berlaku.
"Sebagai pihak yang bertanggung jawab memelihara keselamatan dan keamanan negara, Kementerian Dalam Negeri dan Polisi Di Raja Malaysia tidak akan berkompromi dengan semua perbuatan yang mengganggu ketenteraman umum," katanya.
Berbagai kajian telah dibuat terkait insiden itu, terutama mengenai keterlibatan sekelompok pria Melayu yang memasuki kuil umat Hindu tanpa izin dan menimbulkan kekacuan.
Baca juga: Malaysia Lestarikan Kuil untuk Tenangkan Suku India
"Saya ingin menjelaskan bahwa berdasarkan penyelidikan polisi, insiden ini tidak ada kaitan sama sekali dengan isu etnis. Kejadian ini akibat pertikaian antara pihak One City Development Sdn Bhd dan pengurus kuil mengenai hak milik tanah tapak kuil tersebut," katanya.
Terkait pertikaian tersebut, Mahkamah Tinggi Shah Alam pada 11 Maret 2014 telah memutuskan bahwa kuil itu akan dipindahkan ke satu lokasi baru yang disediakan oleh pengembang dan tapak asal kuil diserahkan kepada perusahaan selaku pemilik lahan.
"Namun demikian, keputusan ini tidak dapat dilaksanakan karena terdapat penganut agama Hindu yang membantah keputusan tersebut," katanya.
Berdasarkan penyelidikan polisi terdapat dua kelompok penganut agama Hindu dalam kasus itu. Kelompok pertama setuju pindah dan kelompok kedua tidak setuju.
Pengembang berencana mengambil alih tapak kuil yang dijadwalkan pada Senin (26/11) pukul 07.00 waktu setempat.
"Pertemuan telah diadakan antara pihak pengembang dan pengelola kuil. Pihak polisi juga telah diinformasikan mengenai rencanan ini dan bersedia untuk mengawal ketenteraman di sekitar kawasan kuil tersebut," katanya.
Namun pengembang tidak mematuhi proses pengambilalihan tapak kuil sebagaimana diatur dalam undang-undang.
"Penyelidikan pihak polisi mendapati pengacara developer telah membayar kelompok laki-laki Melayu untuk memasuki kuil tersebut sebelum pengembang dan polisi tiba," katanya.
Berdasarkan penyelidikan polisi, uang sebanyak RM150.000 telah diserahkan kepada ketua kelompok untuk mengambil alih kuil.
Lebih kurang 50 orang telah dibayar untuk melakukan pekerjaan tersebut dan setiap setiap orang menerima bayaran antara RM150 hingga RM300.
Editor: M. Irfan Ilmie
Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Mohamad Anthoni
Copyright © ANTARA 2018