Bandarlampung (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD setempat?menandatangani persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2019 menjadi peraturan daerah (Perda).
Pengesahan Raperda APBD Lampung 2019 itu diputuskan pada rapat paripurna yang digelar di?kantor DPRD Lampung, di Bandarlampung, Rabu.
Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri, seusai rapat paripurna tersebut mengatakan, hasil persetujuan bersama terhadap APBD Lampung 2019 antara pihak eksekutif dan legislatif itu nantinya akan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi lebih lanjut. Ia berharap struktur anggaran yang sudah ada di dalam perda tersebut tidak mengalami perubahan yang berarti, setelah dievaluasi karena sudah sesuai dengan perencanaan yang berbasis e-Planning dan e-Budgeting.
"Saya berharap sesuai perencanaannya, karena kita sebenarnya sudah menjalankan e-Planning dan e-Budgeting, artinya semua ini sesuai perencanaan dan pembiayaan yang ada," ujarnya pula.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Provinsi Lampung Hali Fahmi AR menjelaskan, komposisi Rancangan APBD Lampung TA 2019 terdiri atas target pendapatan daerah sebesar Rp7,7 triliun, dengan proyeksi penerimaan pendapatan daerah tersebut bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp3,4 triliun, dana perimbangan Rp4,29 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp58,8 miliar.
Ia menambahkan, pada belanja daerah dianggarkan Rp7,6 triliun yang terdiri atas belanja tidak langsung Rp4,65 triliun dan belanja langsung Rp2,99 triliun.
Selain itu, rancangan struktur APBD Provinsi Lampung TA 2019 juga pada penerimaan pembiayaan daerah diperkirakan Rp5 miliar yang bersumber dari sisa lebih penggunaan anggaran 2018.
Pewarta: Agus Wira Sukarta
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018