Informasi yang dihimpun menyebutkan peristiwa kecelakaan dengan korban satu orang anak laki-laki itu terjadi di wilayah Dusun Titung RT 05 Desa Kandui, Kecamatan Gunung Timang, Rabu.
Ketika itu korban bersama orang tuanya Eki Triwahyudi dan Siti Royani menumpang sebuah mobil travel inova dengan nomor polisi KH 1702 AE yang dikemudikan oleh Hairani.
Saat melewati tikungan datang sebuah mobil truk fuso warna coklat dengan nomor polisi BM 9491 AU yang pengemudinya masih belum diketahui (melarikan diri ) dari arah Banjarmasin menuju Muara Teweh.
Akibat bertabrakan dengan berlawan arah ini sekitar pukul 09.30 WIB itu mobil travel sebelah kanan mengalami kerusakan dan korban meninggal dunia ditempat kejadian, sedangkan sopir Hairani menderita luka memar pada bahu sebelah kanan dan penumpang atas nama Kurnia Asmaniati mengalami luka memar pada tangan kanan.
Kasat Lantas Polres Barito Utara AKP Zulyanto L Kramajaya mengatakan saat ini sopir truk fuso masih belum diketahui karena melarikan diri dan kini sedang dalam pengejaran ihak kepolisian.
"Akibat kecelakaan lalu lintas ini sopir truk kami jadikan tersangka karena melanggar Pasal 310 ayat (2 dan 4) Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 29 tahun 2009 tentang kecelakaan yang mengakibatkan Korban luka ringan dan Meninggal Dunia," kata Kasat Lantas.
Saat ini barang bukti truk fuso dan mobil inova sudah diamankan pihak Polres Barito Utara.
Baca juga: Pelajar kemudikan truk tabrak rumah warga Singkil
Baca juga: Truk angkut CPO terbalik di Sibolangit Sumut
Baca juga: Ibu dan anak tewas ditabrak truk
Pewarta: Kasriadi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018