Banjarmasin (ANTARA News) - Tim Cyber Subdit II Perbankan Pencucian Uang dan Kejahatan Dunia Maya (PPUKDM) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan menangkap pemilik akun instagram @with_rifky, karena telah diduga menyebarkan berita bohong alias hoaks.
Direskrimsus Polda Kalsel Kombes Rizal Irawan, di Banjarmasin, Rabu, memastikan pelaku berinisial RR ditangkap karena berdasarkan hasil penyelidikan yang bersangkutan menulis di akun instagram miliknya yang diduga berita bohong hingga meresahkan masyarakat.
Dia menulis soal kasus pembunuhan wanita di dalam mobil di kawasan Jalan Ahmad Yani depan Aston Banua dan peristiwa anggota Polri yang gantung diri di Handil Bhakti, Kabupaten Barito Kuala.
"Pelaku ini mencoba menghubung-hubungkan dua kejadian yang berbeda dan tidak ada kaitannya sama sekali, namun seolah-olah jadi satu rangkaian peristiwa," ujar Rizal.
Padahal, menurutnya, antara wanita korban pembunuhan dan anggota Polri yang bunuh diri tidak saling kenal. Polisi juga sudah berhasil mengungkap motif pembunuhan tersebut.
"Karena kalimat atau komentar pemilik akun @with_rifky ini jelas tidak benar dan menimbulkan keresahan warga terutama pihak keluarga korban, maka kami amankan atas dugaan penyebaran hoaks," katanya lagi.
Tersangka itu, kata Rizal, akan dikenakan pasal 15 Undang Undang RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang berbunyi barang siapa yang menyiarkan kabar tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.
Dalam ekspose ke media di kantor Ditreskrimsus Polda Kalsel, turut hadir Wakapolda Kalsel Brigjen Aneka Pristafuddin.
Baca juga: Polda Jatim tangkap penyebar berita bohong
Baca juga: Polisi tangkap penyebar hoaks penculikan anak
Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018