Batang (ANTARA News) - Komisioner Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah menemukan delapan aparatur sipil negara yang diduga melanggar netralitas selama memasuki masa kampanye Pemilu 2019.
Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jateng Muhammad Rofiuddin di Batang, Rabu, mengatakan bahwa sebanyak empat dari delapan ASN sudah dinyatakan terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Berdasar dari data minggu lalu sudah ada delapan kasus dugaan pelanggaran oleh ASN di Jateng, dan kemungkinan besar saat ini bisa bertambah. Adapun satu dari empat ASN telah mendapatkan sanksi, yaitu di Kabupaten Brebes," katanya.
Seusai Rapat Koordinasi Sosialisasi Pengawasan dengan pemangku kepentingan dan masyarakat, ia mengatakan delapan ASN yang diduga melanggar tersebut sudah direkomendasikan pada Komisi Aparatur Sipil Negara untuk selanjutnya bisa ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi.
Adapun sebanyak empat ASN yang sudah terbukti melanggar netralitas itu, kata dia, adalah berasal dari Kabupaten Brebes, Klaten, Sukoharjo, dan Boyolali.
"Sementara empat kasus lain yang sedang dalam penanganan masing-masing dua kasus di Kabupaten Purworejo, serta satu temuan di Kota Salatiga dan Kabupaten Wonosobo," ucapnya.
Ia mengatakan pelanggaran ASN tersebut bervariasi yaitu ada unsur pidana dan etik, serta administrasi bergantung sejauh mana keterlibatan ASN, dan harus memenuhi unsur-unsur secara substansi.
Pemberian sanksi terhadap ASN, kata dia, yang melanggar dapat berupa penurunan pangkat, penundaan pangkat sampai pada pemberhentian tidak hormat.
"Untuk penindakan semua diserahkan pada Komisi Aparatur Sipil Negara di wilayah masing-masing daerah, sanksi dari penurunan pangkat, penundaan pangkat hingga pemberhentian tidak hormat," katanya.
Baca juga: ASN diingatkan menjaga independensi dalam pemilu
Baca juga: Netralitas ASN dan ancaman pidana
Baca juga: Soni Sumarsono prioritaskan jaga netralitas ASN
Pewarta: Kutnadi
Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2018