Jakarta (ANTARA News) - Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar peredaran sabu-sabu seberat 50 kilogram dan 43.000 butir ekstasi yang disimpan dalam mobil boks di depan Ruko HR Soebrantas Panam Pekanbaru Riau.
"Kita amankan tiga pelaku sebagai kurir," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Rabu.
Anggota Subdirektorat II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya meringkus tiga kurir yakni WS (43), MS (43), dan F (39).
Argo menjelaskan awalnya polisi mengungkap bandar narkoba berinisial AS di Gambir Jakarta Pusat sekitar sebulan lalu.
Berbekal keterangan AS, polisi mengembangkan jaringan pengedar narkoba dengan menangkap tersangka WS, MS, dan F.
Saat ini, polisi memburu yang diduga bandar besar berinisial AAK dan seorang warga asing asal Malaysia inisial TS.
Satu pelaku lainnya yang merupakan jaringan berinisial VR merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang Jakarta Timur.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018