Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah yakin Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan cermat dalam menseleksi 21 nama calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi tujuh, dan tidak akan meloloskan calon-calon yang bermasalah atau melannggar ketentuan hukum yakni UU No22/2007. "Saya percaya dengan adanya calon yang tidak memenuhi syarat dalam 21 nama tersebut, DPR akan akan lebih teliti dan tidak akan meloloskannya," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla, di Jakarta, Jumat. Ia mengatakan, "bola" saat ini berada di DPR untuk lebih cermat dan teliti menyeleksi 21 nama yang masuk menjadi tujuh orang. Dalam daftar 21 nama calon anggota KPU terdapat nama Theofilus Waimuri, diduga tercatat sebagai calon anggota DPR pada Pemilihan Umum 2004. Padahal, dalam UU No 22/2007 antara lain disebutkan, salah satu syarat anggota KPU adalah tak menjadi anggota partai politik dalam lima tahun terakhir. Sedangkan Theofilus yang pernah menjadi duta besar Indonesia di Namibia itu pada Pemilu 2004 merupakan calon anggota DPR dari Partai Demokrat untuk daerah pemilihan Papua, dengan nomor urut lima dari Partai Demokrat. "Semua kini berada di tangan DPR untuk menyeleksi 21 nama yang ada dengan cermat dan benar. Itu adalah fungsi DPR untuk menyeleksi dari 21 menjadi tujuh, kalau ada yang tidak beres maka DPR tentu tidak akan meloloskannya," kata Jusuf Kalla.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007