Jakarta (ANTARA News) - Wadah Pegawai (WP) KPK menjawab masalah legalitas yang dipersoalkan oleh pimpinan KPK dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait Surat Keputusan Pimpinan KPK No 1426 tahun 2018 tentang Cara Mutasi di Lingkungan KPK.
"Para Penggugat menolak secara tegas secara keseluruhan eksepsi Lain-lain yang diajukan oleh tergugat yang mendalilkan bahwa penggugat I tidak memenuhi kualifikasi sebagai Badan Hukum Perdata dan tidak memiliki kapasitas/Kedudukan Hukum (Legal Standing) untuk mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara," demikian disampaikan dalam dokumen replik atas jawaban tergugat yang dibacakan di PTUN Jakarta, Rabu.
WP KPK dan dua pegawai KPK mendaftarkan gugatan pada 19 September 2018 dengan Nomor Perkara 217/G/2018/PTUN.JKT diwakili oleh Ketua WP KPK Yudi Purnomo dengan kuasa hukum Arif Maulana. Penggugat I adalah WP KPK yang diwakili Ketua WP Yudi Purnomo sedangkan penggugat II dan III yakni Mochmad Praswad Nugraha, dan Tri Artining Putri yang merupakan pegawai KPK sedangkan tergugat adalah lima orang pimpinan KPK.
Pada 14 November 2018 lalu, biro hukum KPK menyatakan bahwa para penggugat mengajukan gugatan dengan mekanisme hukum yang tidak sah sehingga gugatan menjadi tidak berdasar secara hukum dan berakibat para penggugat tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam replik tersebut, kuasa hukum WP KPK yaitu Arif Maulana, Pratiwi Febri, Andi Komara dan Oky Wiratama menyatakan bahwa Wadah Pegawai KPK adalah himpunan orang-orang yang didirikan untuk maksud dan tujuan tertentu, yakni sebagai wadah aspirasi pegawai KPK, sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah berdasarkan Pasal 16 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Wadah Pegawai KPK.
Sehingga WP KPK adalah badan hukum yang dapat melakukan tindakan hukum demi mencapai maksud dan tujuan himpunannya.
Kepentingan hukum dan kedudukan hukum penggugat II dan penggugat III dengan penggugat I adalah berbeda dan tidak saling tumpang tindih dan tidak beralih.
"Penggugat II adalah pegawai KPK-RI dengan jabatan sebagai Penyidik dan Penyelidik, yang kompetensi kerjanya adalah menyidik dan menyelidik perkara tindak pidana korupsi. Dengan diberlakukannya objek sengketa dalam perkara a quo, penggugat II berpotensi dimutasi secara tidak transparan dan akuntabel ke jabatan yang bukan kompetensinya sebagai Penyidik dan Penyelidik sesuai dalil dalam pokok gugatan," demikian disebutkan.
Sedangkan penggugat III adalah pegawai KPK-RI dengan jabatan sebagai Spesialis Hubungan Masyarakat Muda, yang kompetensi kerjanya adalah terkait hubungan kemasyarakatan. Dengan diberlakukannya objek sengketa dalam perkara maka penggugat III berpotensi dimutasi secara tidak transparan dan akuntabel ke jabatan yang bukan kompetensinya sebagai Spesialis Hubungan Masyarakat.
"Hal ini dikarenakan objek sengketa menyatakan bahwa mutasi dapat dilakukan semerta-merta atas diusulkan oleh atasan langsung dan atau oleh Kepala Unit Kerja (Direktur, Kepala Biro, Deputi, dan Sekjen),".
Sedangkan mengenai keberatan bahwa Ketua WP KPK Yudi Purnomo tidak memiliki kedudukan hukum/legal standing untuk mewakili WP KPK untuk mengajukan gugatan juga ditolak seluruhnya.
Alasannya adalah bahwa dalam rapat 12 Oktober 2018 pukul 19.00 WIB, 3 orang pengurus WP KPK (yakni Yudi Purnomo (Ketua WP KPK) dan Yadyn (Wakil Ketua I WP KPK) beserta Farid Andhika (selaku Sekretaris Jenderal Wadah Pegawai KPK) di ruang rapat Direktorat PJKAKI Lantai 12 gedung KPK menyepakati bahwa pengurus WP KPK dan Sekjen WP KPK menyetujui tindakan pengurus dalam mendaftarkan gugatan pembatalan Keputusan Pimpinan KPK No. 1426 tahun 2018 tentang Tata Cara Mutasi di Lingkungan KPK di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada tanggal 19 September 2018.
"Dalam hal ini, maka dapat dinyatakan dan disimpulkan bahwa apa yang dilakukan oleh Yudi Purnomo selaku Pengurus WP KPK menggugat Objek Perkara dalam perkara a quo di Pengadilan Tata Usaha Negara pada tanggal 19 September 2018, telah memenuhi ketentuan Pasal 8 Anggaran Rumah Tangga WP KPK, yang mana musyawarah telah dihadiri oleh 2/3 Pengurus Wadah Pegawai KPK, dan juga disetujui bersama-sama oleh 2/3 Pengurus WP KPK berdasarkan mufakat bersama dan dihasilkan oleh suara mayoritas pengurus WP KPK," demikian disebutkan.
Yudi Purnomo selaku Ketua WP KPK, merupakan bagian dari representasi dari Pengurus dan WP KPK itu sendiri, yang berdasarkan hukum kebiasaan semenjak awal WP KPK berdiri pada 2007 hingga saat ini, Ketua WP KPK sudah selalu mewakili WP KPK untuk melakukan segala kegiatan dan tindakan terkait keorganisasian WP KPK.
"Artinya telah jelas bahwa Yudi Purnomo selaku Ketua WP KPK yang merupakan Pengurus dari WP KPK, berhak mewakili WP KPK sebagai penggugat I untuk mengajukan gugatan terhadap Objek Sengketa dalam perkara a quo di Pengadilan Tata Usaha Negara. Para penggugat menyatakan secara tegas dengan penuh kebenaran bahwa Yudi Purnomo memiliki kedudukan hukum/legal standing untuk mewakili Wadah Pegawai KPK mengajukan gugatan dalam perkara a quo," demikian tertulis
Gugatan WP KPK itu mengikuti gugatan 3 orang pegawai KPK yang sudah lebih dulu mendaftarkan gugatan pada 17 September 2018.
Ketiga penggugat itu adalah Direktur Pembinaan Jaringan Kerja dan Antar Komisi dan Instansi Sujanarko (jabatan sebelumnya adalah Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat); Koordinator Pusat Edukasi Antikorupsi KPK Dian Novianthi (sebelumnya menjabat Kepala biro SDM) serta Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal pada Pusat Edukasi Antikorupsi Hotman Tambunan (sebelumnya menjabat Kepala Bagian Kearsipan dan Administrasi Perkantoran Biro Umum).
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018