Jakarta (ANTARA News) - Lembaga swadaya Labor Institute Indonesia meminta perusahaan swasta mempekerjakan penyandang disabilitas sesuai dengan Konvensi ILO No. 111 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan yang telah diratifikasi oleh pemerintah RI melalui UU No 21 Tahun 1999.

"Pekerja disabilitas harusnya diberikan kesempatan untuk bekerja dan menduduki posisi tertentu dalam pekerjaan," kata Sekretaris Eksekutif Labor Institute Andy William Sinaga saat dihubungi Antara pada Rabu.

Tak hanya itu, sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG'S) Tujuan 8 tentang Pekerjaan Layak dan Tujuan 10 tentang Pengurangan Kesenjangan, Pemerintah perlu mendorong peran bisnis dan wiraswasta di Indonesia untuk mempekerjakan kaum disabilitas untuk bekerja disetiap unit usahanya.

"Saat ini lembaga kementrian dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sudah membuka peluang untuk mempekerjakan kaum disabilitas dan ini harus dicontoh oleh swasta," kata dia.

Dia menganggap keengganan perusahaan menganggap mempekerjakan kaum disabilitas menambah pengeluaran mereka, karena karena kaum disabilitas mereka anggap membutuhkan perlakuan khusus. "Perlakuan khusus dan fasilitas yang khusus tersebut dianggap membebani perusahaan," kata dia.

Untuk mendorong perusahaan swasta mempekerjakan para kaum penyandang disabilitas maka perlu ada payung hukum yang jelas tentang pekerja disabilitas dan sanksi yang jelas bagi perusahaan yg menolak mempekerjakan kaum penyandang disabilitas.


Baca juga: BPJS-TK Bali lindungi pekerja disabilitas dan informal

Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2018