Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon setuju adanya revisi UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) namun harus secara holistik, bukan secara parsial pasal per-pasal.
"Iya menurut saya harus dikaji lagi agar penempatannya holistik," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan, berbagai persoalan pemberantasan korupsi harus dilihat secara holistik sehingga ketika dilakukan perbaikan jangan sampai tambal sulam.
Hal itu menurut dia karena selama ini praktek pemberantasan korupsi masih cenderung tebang pilih dan beberapa kasus yang sudah berjalan tidak ditindaklanjuti.
"Kita kalau mau melakukan perubahan lebih bagus jangan tambal sulam. Apalagi kita juga akan ada KUHP, ini harus sejalan dengan semangat yang ada dalam pemberantasan korupsi," ujarnya.
Fadli yang merupakan politisi Partai Gerindra itu menilai sah-sah saja ketika ada usulan revisi UU Tipikor namun apabila ingin melakukan perbaikan dalam sistem UU tersebut harus secara keseluruhan.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo meminta Presiden Joko Widodo bisa merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebelum masa jabatannya berakhir.
Agus mengatakan apabila pemerintah ingin meninggalkan landasan yang lebih baik soal pemberantasan korupsi, maka revisi UU Tipikor harus dilakukan dalam waktu dekat.
Agus mengatakan apabila revisi UU Tipikor melalui jalur program legislatif nasional (Prolegnas) terlalu lama, maka pemerintah bisa menempuh langkah membuat Perppu karena relatif lebih cepat dibanding melakukan revisi dengan cara pada umumnya.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018