Jakarta (ANTARA News) - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi memenuhi panggilan Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan pencemaran nama baik terhadap 64 hakim Mahkamah Agung (MA).
"Kita memenuhi panggilan kedua nanti materi akan disampaikan di dalam (ruang penyidik)," kata kuasa hukum Farid, Mahmud Irsyad Lubis di Jakarta Rabu.
Mahmud mengatakan kliennya merupakan warga negara yang baik dan tunduk terhadap ketentuan undang-undang.
Mahmud menjelaskan persoalan laporan 64 hakim MA itu lebih kepada sengketa pemberitaan yang seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers.
Mahmud menuturkan tim kuasa hukum Farid akan berdiskusi dengan penyidik kepolisian untuk menyamakan pandangan persoalan laporan hakim MA itu.
Sebelumnya, perwakilan hakim atas nama Cicut Sutiarso melaporkan Farid terkait pernyataannya melalui satu berita pada media cetak nasional.
Pada pemanggilan pertama pada Rabu (21/11), Farid diwakili oleh kuasa hukumnya yakni Mahmud Irsyad Lubis dan Denny Ardiansyah Lubis.
Pada panggilan pertama saksi, KY telah mengajukan permohonan kepada Dewan Pers untuk meminta penilaian pemberitaan terkait dengan berita pada media cetak nasional.
"Dewan Pers telah mengirimkan surat kepada KY yang menerangkan bahwa Farid Wajdi melakukan tugas sebagai Juru Bicara KY sehingga jika ada yang keberatan, dapat melalui hak jawab atau hak koreksi," ujar Mahmud.
Mahmud juga menjelaskan pihak Dewan Pers telah mengirimkan surat kepada Direktur Rekrimum Polda Metro Jaya yang menjelaskan bahwa pelaporan Farid Wajdi ke Polda Metro Jaya adalah sengketa pers, bukan delik pidana.
Diketahui pada Rabu (12/9), Farid Wajdi memberikan pernyataan dalam satu media cetak nasional yang menyebutkan persoalan terkait dengan keluhan hakim di daerah akibat adanya kewajiban iuran untuk mendukung turnamen tenis di lingkungan pengadilan.
Atas pernyataan melalui media massa tersebut, Farid kemudian dilaporkan oleh sejumlah hakim agung ke Polda Metro Jaya dengan menggunakan Pasal 28 (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018