Bandung (ANTARA News) - Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan jumlah anak jalanan di Indonesia terus menurun dari dari 33.400 anak tahun 2015 menjadi 20.719 anak pada 2016, dan 16.416 anak tahun 2017.

"Penurunan ini tentu patut disyukuri, namun masih perlu terus diupayakan agar jumlah anak-anak rentan tersebut terus berkurang dan tidak lagi menjadikan jalanan sebagai tempat mencari penghidupan dan beraktivitas," katanya di Gedung Sate Bandung, Rabu.

Usai menghadiri Gerakan Stop Anak di Jalan yang dihadiri sekitar 1.000 anak serta pejabat pemerintah daerah dari Bandung, Jakarta, Yogyakarta, Semarang, Mataram, Padang, Bandarlampung dan Kupang, Menteri Sosial mengatakan dunia anak-anak mestinya penuh keceriaan dan aktivitas mempelajari hal baru bersama teman sebaya dan keluarga yang mengasihi dan melindungi, bukan kerja di jalanan.

"Saya ingin mengingatkan kepada semua pihak kini saatnya anak-anak tidak beraktivitas di jalan seperti aktivitas ekonomi atau hidup di jalan," katanya.

Ia mengatakan setiap anak berhak mendapatkan kasih sayang dari keluarga, perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, serta pelayanan kesehatan dan pendidikan.

Anak-anak yang hidup dan bekerja di jalanan tanpa perlindungan sebagian besar haknya tidak terpenuhi dan mereka rentan menghadapi risiko sosial yang mengancam jiwa, tumbuh kembang. Mereka, Agus mengatakan, harus dikembalikan ke masyarakat, orangtua, keluarga, dan sekolah.

Guna mencegah anak-anak turun ke jalan dan mengembalikan anak yang sudah berada di jalanan ke keluarga, pemerintah berusaha memberikan dukungan sosial dan ekonomi kepada keluarga-keluarga agar mereka tidak sampai membiarkan anak-anak turun ke jalan untuk membantu mencari nafkah.

"Januari 2016 Kementerian Sosial telah mencanangkan program Indonesia Bebas Anak Jalanan. Dalam implementasinya Kemensos bekerja bersama kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah dan masyarakat," ujarnya.

Dia mengatakan pemerintah bersama dengan masyarakat berusaha mengatasi sebagian masalah anak jalanan melalui Rumah Singgah, Panti Asuhan, Yayasan Perlindungan Sosial Anak, Peraturan Daerah mengenai Perlindungan Anak, kerja sama antar pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota untuk melindungi anak-anak, serta pemberian bantuan sosial anak melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).

"Dengan adanya kebijakan-kebijakan pemda tentang perlindungan terhadap anak jalanan maka tercermin pula dalam keberpihakan anggaran yang memadai untuk penanganan anak jalanan sehingga jumlahnya terus berkurang," kata Menteri Sosial.

Kementerian Sosial dalam acara Jambore Ceria Anak Indonesia juga memberikan penghargaan kepada 10 pemimpin daerah yang menunjukkan keberpihakan pada upaya perlindungan anak.

"Semoga Jambore Ceria Anak Indonesia pada hari ini menghasilkan keterpaduan program antara pusat dan daerah, memberi nilai tambah dan meningkatkan upaya menyejahterakan masyarakat kita, terutama anak-anak kita tercinta," demikian Menteri Sosial.

Baca juga:
Pemerintah deklarasikan Indonesia bebas anak jalanan 2017
1.500 anak jalanan Jakarta dapatkan akta kelahiran

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018