Peraturan di Indonesia ini terlalu banyak bisa disebut kita mengalami obesitas regulasi dari tingkat pusat hingga daerah
Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan Indonesia sedang mengalami berlebihnya atau obesitas regulasi, mengingat jumlah regulasi di Indonesia pada saat ini mencapai 42 ribu.
"Peraturan di Indonesia ini terlalu banyak bisa disebut kita mengalami obesitas regulasi dari tingkat pusat hingga daerah," kata Pramono di Jakarta, Rabu.
Pramono ketika membuka seminar nasional reformasi hukum bertajuk "Menuju Peraturan Perundang-undangan yang Efektif dan Efisien" mengatakan persoalan regulasi yang terlalu banyak ini menimbulkan banyak permasalahan karena peraturan yang satu seringkali tumpang tindih dengan peraturan yang lain.
"Persoalan peraturan perundang-undangan ini membuat bangsa kita tidak bisa berlari dengan kencang, membatasi keluwesan pemerintah dan menghambat pembangunan nasional," kata Pramono.
Lebih lanjut Pramono menjelaskan jumlah regulasi yang terlalu banyak dan tumpang tindih bahkan ada yang kurang berkualitas, hingga mengakibatkan regulasi-regulasi tersebut sering diuji di Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.
"Menteri Dalam Negeri (Tjahjo Kumolo) bahkan pernah membatalkan Peraturan Daerah sebelum itu diuji," kata Pramono.
Berdasarkan Indeks Kualitas Regulasi Dunia yang disiarkan oleh The Global Economy, Indonesia menempati posisi ke 93 dari 103 negara, papar Pramono.
Terkait dengan hal ini Pramono mengatakan Presiden Joko Widodo sudah melakukan beberapa langkah untuk mengatasi persoalan regulasi ini.
"Tentu regulasinya harus dievaluasi, dilakukan sinkronisasi, dan harmonisasi," pungkas Pramono.
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: M. Arifin Siga
Copyright © ANTARA 2018