Situbondo (ANTARA News) - Salman yang berumur 89 warga Desa Pecinan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Situbondo atas kasus dugaan penyerobotan lahan tambak yang dilaporkan PT SRI.
"Kami selaku kuasa hukum terdakwa H Salman alias Daim warga Desa Pecinan, Kecamatan Mangaran, keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang didakwa penyerobotan lahan, padahal klien kami memiliki lahan tersebut sejak 1957," kata Yudistira Nugroho kuasa hukum terdakwa usai sidang kepada wartawan di Pengadilan Negeri Situbondo, Selasa.
Ia mengatakan belum memahami dasar PT Situbondo Refinery Industri (PT SRI) melaporkan dan memindanakan terdakwa karena persoalan yang menimpa kakek renta itu sebelumnya masuk dan digugat perdata. Sampai saat ini keputusannya belum ingkrah.
Ditanya apakah kasus penyerobotan lahan tambak seluas 13 hektare dipaksakan, kuasa hukum terdakwa ini menyampaikan belum memahami dasar PT SRI melaporkan H Salman melalui Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim).
"Kami baru mendapatkan informasi dari JPU dan melakukan pendampingan hukum beberapa jam sebelum sidang perdana dimulai. Dan pada intinya, terdakwa diduga menguasai lahan yang notabenenya lahan itu milik terdakwa yang katanya milik PT SRI," katanya.
Yudistira menjelaskan, terdakwa H Salman juga memiliki bukti dokumen kepemilikan lahan tersebut dan bahkan kepala desa setempat juga menyatakan bahwa lahan 13 hektare itu adalah milik terdakwa.
Jaksa penuntut umum (JPU) Suryani enggan dikonfirmasi oleh wartawan yang melakukan peliputan sidang perdana kasus dugaan penyerobotan lahan itu.
"Bukan saya jaksa penuntut umumnya, namun Pak Bagus (Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Situbondo)," katanya.
Sedangkan, Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Situbondo Toetik Ernawati mengatakan sidang dengan agenda dakwaan yang dilaksanakan pada hari ini merupakan sidang yang kedua, karena sebelumnya terdakwa tidak hadir karena sakit.
"Setelah sidang hari ini, bagaimana nantinya kita tunggu sidang selanjutnya karena eksepsinya kan masih belum. Jaksa penuntut umum aslinya Pak Bagus, namun diwakilkan," ujarnya.
Dalam pantauan, saat sidang perdana kasus dugaan penyerobotan lahan ini akan dimulai, Ketua Majelis Hakim Toetik Ernawati melarang sejumlah awak media yang akan melakukan peliputan.
Namun, usai sidang digelar Ketua Pengadilan Negeri Situbondo itu menyampaikan tidak melarang, akan tetapi untuk melakukan peliputan harus seizin Ketua Majelis Hakim.
"Kami tidak melarang, tetapi harus izin ketua majelisnya dulu, karena aturannya memang begitu," katanya.
Baca juga: Komisi IV DPR RI akan bentuk Panja Penyerobotan Lahan Hutan
Baca juga: Menhut diminta usut penyerobotan lahan di Kalbar dan Kaltim
Baca juga: BUMN perkebunan masih tersandera aksi penyerobotan lahan
Pewarta: Novi Husdinariyanto/Zumrotun Solichah
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018