Jakarta (ANTARA News) - Politisi Partai Keadilan Sejahtera Nasir Djamil mendukung aplikasi Pengawasan Aliran Kepercayaan (Pakem) yang digagas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta guna memudahkan pelaporan kelompok aliran menyimpang.

"Kita mengapresiasi karena Kejaksaan sudah menggunakan teknologi dalam menjalankan perannya," kata Nasir dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa.

Nasir menilai aplikasi ini memudahkan masyarakat melaporkan ke pihak berwenang manakala mengetahui ada kegiatan kelompok aliran sesat atau menyimpang.

Dia mengatakan, satu hal yang perlu diperhatikan melalui aplikasi ini adalah mekanisme pelaporan harus dibuat sesederhana mungkin.

Nantinya, kata dia, Kejaksaan tinggal menindaklanjuti setiap laporan masuk dengan fungsi intelijen yang dimiliki.

"Kejaksaan juga harus secara progresif menindaklanjuti setiap laporan. Kalau tidak ditindaklanjuti, masyarakat akan merasa malas melapor," ujar dia.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meluncurkan aplikasi Smart Pakem untuk Pengawasan Aliran Kepercayaan. Aplikasi ini menuai penolakan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.

YLBHI menilai penggunaan aplikasi ini berpotensi memicu konflik di masyarakat dan dapat berakibat persekusi terhadap kelompok tertentu sehingga harus dibatalkan.

Penolakan YLBHI didukung oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Jubir PSI Guntur Romli mengatakan persoalan aliran kepercayaan harus mengedepankan dialog bukan penghakiman.

Guntur menyampaikan pengawasan aliran kepercayaan semacam itu pada gilirannya akan memicu persekusi.

Guntur justru mendorong kejaksaan membuat aplikasi untuk memantau tindakan intoleransi dan praktik korupsi.
Baca juga: Kejaksaan pantau aktivitas aliran kepercayaan dan keagamaan
Baca juga: Kejaksaan libatkan MUI deteksi aliran kepercayaan sesat
Baca juga: MUI tolak kolom aliran kepercayaan dalam KTP

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018