Bandarlampung, Lampung (ANTARA News) - Petugas Polres Lampung Utara menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) guru sekolah dasar (SD) karena mengedarkan narkotika jenis shabu-shabu.

"Tersangka penyalahgunaan shabu-shabu yang kami tangkap atas nama Herdi Susanto dan seorang ASN atas nama Edi Agustiawan. Herdi kami tangkap tidak jauh dari kediaman Edi di Jalan Kapten Mustofa, Gang Kurnia VI, Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Lampung Utara, Inspektur Satu Polisi Andri Gustami, saat dihubungi dari Bandarlampung, Selasa.

Ia menjelaskan, penangkapan itu berawal saat anggotanya terlebih dahulu menangkap tersangka Herdi yang kedapatan menyimpan sabu-sabu sebanyak satu plastik klip kecil. Dari penangkapan itu, Susanto mengaku, dia mendapatkan shabu-shabu itu dari Edi.

"Ia juga mengaku membeli sabu-sabu itu sebesar Rp150.000. Setelah kita kembangkan, kami kembali menangkap Edi di kediamannya dan mendapatkan barang bukti berupa uang sebesar Rp150.000 hasil dari penjualan narkoba itu," ujarnya pula.

Keterangan tersangka Edi yang berprofesi sebagai guru SD mengakui menjadi seorang bandar shabu-shabu dan telah beroperasi kurang lebih selama dua tahun.

Edi juga mengaku melakukan hal itu karena gajinya telah habis untuk membayar cicilan utang, mengingat SK-nya dijaminkan di bank.

"Ia juga mengaku mengambil barang dari F yang sedang kita buru. Edi sekali mengambil barang sebesar Rp10 juta, setelah itu dipecahnya menjadi beberapa bagian. Dari penjualan itu, ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp25 juta," katanya lagi.

Pewarta: Triono Subagyo
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018