Tanjungpinang, Kepulauan Riau (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau memastikan penderita gangguan jiwa tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Ketua KPU Tanjungpinang, Aswin Nasution, di Tanjungpinang, Selasa, mengatakan, mereka tidak dapat melaksanakan ketentuan untuk memasukkan penderita gangguan jiwa ringan maupun sedang karena di kota ini tidak terdapat rumah sakit jiwa dan rumah rehabilitasi.
"Jadi kebijakan itu tidak mempengaruhi Tanjungpinang, karena di kota ini tidak ada rumah rehabilitasi dan RSJ. Kalau di daerah lain yang ada fasilitas itu, ada pasien yang masuk DPT," ujarnya pula.
Nasution menegaskan kebijakan KPU RI itu, saat ini viral di media sosial, seharusnya dipahami lebih mendalam. Penderita sakit jiwa yang sudah parah tidak mungkin didaftarkan sebagai pemilih, karena untuk mengenal dirinya saja sulit, apalagi ingin mengetahui siapa peserta pemilu.
"Jangan salah pemahaman. Tidak mungkin orang yang setiap hari ngamuk di jalan, makan makanan busuk di tong sampah, didaftarkan sebagai pemilih," ujarnya pula.
KPU tentu berkoordinasi dengan para ahli terkait persoalan itu, sehingga nama-nama pasien di RSJ dan rumah rehabilitasi yang direkomendasi sebagai pemilih dapat dipertanggungjawabkan.
"Kalau tidak mengenal siapa yang dipilih, siapa peserta Pemilu, tidak mungkin menjadi pemilih," katanya lagi.
Ia mengatakan, KPU Tanjungpinang belum lama ini menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Tahap Pertama sebanyak 151.213 jiwa.
Ia memastikan jumlah pemilih akan bertambah. Saat ini, petugas masih melakukan verifikasi faktual terhadap sekitar 1.000 nama daftar potensial pemilih yang belum masuk DPT.
Namun, ia belum dapat memastikan apakah perbaikan DPT kali ini dapat disebut sebagai DPTHP tahap ketiga atau tidak.
"Belum ada arahan untuk itu, yang jelas kami hanya memperbaiki data yang ada," katanya
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018