Jakarta (ANTARA News) - KPK meminta mantan anggota DPRD Sumatera Utara Ferry Suando Tanuray Kaban untuk menyerahkan diri dalam perkara dugaan tindak pidana penerimaan suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

"KPK telah memasukkan satu orang sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dan terus melakukan penyisiran terkait posisi Ferry Suando Tanuray Kaban. KPK kembali mengingatkan agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Selasa.

KPK telah memasukkan Ferry Suando Tanuray Kaban (FST) ke dalam DPO sejak 28 September 2018 setelah dalam dua kali pemanggilan oleh KPK, Ferry tidak hadir tanpa keterangan, yaitu pada 14 dan 21 Agustus 2018.

Menurut Febri, KPK telah mendatangi pihak keluarga. Saat itu keluarga menyampaikan pada tim bahwa tidak ada komunikasi antara tersangka dengan keluarga. 

"Kami perlu mengingatkan, jika ada pihak-pihak tertentu yang menyembunyikan informasi dan keberadaan seorang DPO atau memberikan keterangan palsu terkait hal tersebut maka ada risiko pidana untuk perbuatan itu, yaitu berdasarlan Pasal 21 atau Pasal 22 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling sedikit 3 tahun hingga 12 tahun," tambah Febri.

Selain itu, tuntutan terhadap pelaku yang tidak koperatif dan melarikan diri dipastikan akan lebih tinggi dibanding pelaku lain yang koperatif. 

"Perlu diingat ancaman pidana untuk penerimaan suap adalah 4 sampai 20 tahun penjara sehingga tidak ada gunanya bagi tersangka FST melarikan diri dari proses hukum, karena lambat atau cepat pasti akan ditemukan," tegas Febri.

KPK juga terus melakukan pencarian keberadaan tersangka dengan bantuan Polri dan masyarakat setempat. 

"Justru jika FST terus melarikan diri maka hal tersebut akan menjadi beban bagi dirinya sendiri dan juga keluarga sehingga kami ingatkan kembali agar yang bersangkutan koperatif dan menyerahkan diri pada KPK," tambah FEbri.

KPK total telah menetapkan sebanyak 38 tersangka anggota DPRD Sumut dalam kasus suap tersebut. Dari 38 orang Anggota DPRD Sumut yang ditingkatkan ke proses penyidikan sebagai tersangka sejak April 2018, telah dilakukan penahanan terhadap 35 orang.

Sedangkan penyidikan untuk 12 orang tersangka di antaranya telah selesai sehingga telah dilimpahkan pada jaksa penuntut umum, dimana 5 di antara mereka telah mulai didakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta sementara secara bertahap tersangka lain juga akan diproses.

"Dalam proses berjalan, 1 orang tersangka yaitu SSN (Sopar Siburian) telah mengajukan diri sebagai 'justice collaborator' kepada penyidik. Pengajuan tersebut sedang dalam proses pertimbangan," ungkap Febri.

Pada dasarnya, KPK menghargai pengajuan JC tersebut, karena yang besangkutan  selama proses hukum ini cukup koperatif dan telah mengembalikan uang yang diduga pernah ia terima yaitu sekitar Rp202,5 juta.

Sedangkan sejumlah anggota DPRD lain telah mengembalikan uang dengan total sekitar Rp7,656 miliar. 

"Sikap koperatif ini pasti akan kami pertimbangkan sebagai alasan meringankan dalam proses hukum yang sedang berjalan," ungkap Febri.

Ke-38 anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terkait empat hal yaitu pertama, terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Ketiga, terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Terakhir, terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.

Baca juga: Dua tersangka suap DPRD Sumut ditahan
Baca juga: KPK menahan dua tersangka suap DPRD Sumut


 

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018