Pontianak (ANTARA News) - DPR tetap akan memproses usulan pemekaran 28 daerah menjadi kabupaten/kota baru di Indonesia, meskipun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah meminta agar proses pemekaran wilayah dikaji secara cermat agar tidak merugikan kepentingan rakyat.
Ketua DPR Agung Laksono dalam pertemuan dengan jajaran masyarakat dan pemerintah daerah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Jumat siang, mengemukakan dirinya sulit menolak usul dari masyarakat untuk melakukan pemekaran, jika memenuhi 17 persyaratan pemekaran daerah.
Namun demikian, DPR akan tetap selektif dan tidak sembarangan dalam meloloskan usul yang disampaikan.
"Kalau 17 persyaratannya terpenuhi, memang DPR akan memproses usul tersebut," katanya.
Ia menambahkan bahwa 28 daerah otonom baru yang akan diproses merupakan inisiatif DPR dan belum dibicarakan dengan pemerintah. Menurut Agung, DPR tidak bisa menghalangi masuknya usul pemekaran daerah, mengingat pemerintah belum memiliki "grand design" tentang pemerintahan daerah.
"DPR tidak bisa halangi usul tersebut, selama persyaratannya terpenuhi dan masih ada kebijakan nasional mengenai pemekaran," kata Agung.
Karena itu, ujarnya, Menteri Dalam Negeri diharapkan segera menyelesaikan "grand design" itu. Dengan "grand design" pemerintahan daerah, maka pemekaran tidak sekedar keinginan segelintir orang, tetapi memang kebutuhan masyarakat.
Ia mengatakan dengan `grand design` pemekaran wilayah, maka akan ada kelayakan jumlah propinsi dan kabupaten di Indonesia sesuai kebutuhan masa depan. Misalnya, seperti Jepang yang memiliki 3 ribu kepala daerah dan Thailand dengan 71 Gubernur. Sementara saat ini, katanya, jumlah kabupaten/kota di Indoensia hampir mencapai 500 daerah.
"Kita membutuhkan adanya kepastian mengenai jumlah kepala daerah di Indonesia," katanya.
Sebelumnya Depdagri sudah merencanakan mengubah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 129 Tahun 2000 tentang Persyaratan Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah pada Juni kemarin, namun hingga saat ini revisi tersebut belum diselesaikan. (*)
Copyright © ANTARA 2007