"DPRD DKI Jakarta telah memutuskan untuk memberikan dana PMD ke Jakpro sebesar Rp 400 miliar. PMD yang diajukan Rp 1,6 triliun, sekarang dapat Rp 400 miliar, khan beda," ujar Sekretaris PT Jakpro, Hani Sumarno, di Jakarta pada Selasa.
Ia mengatakan, mereka baru menerima informasi seputar keputusan pemberian PMD itu sehingga belum bisa berbicara banyak terkait rencana pembangunan stadion.
Pencairan dana masih menjadi Rancangan Peraturan Gubernur, setelah Rapergub selesai maka Jakpro baru akan bisa mengeksekusi stadion sesuai persiapan yang telah disiapkan.
Mengenai angka yang cukup berbeda dengan pengajuan awal, Hani mengaku akan melakukan pengaturan kembali agar stadion tetap bisa dibangun.
"Belum tau (akan meminimalisir rencana pembangunan stadion), ini kan baru kemarin keputusannya. Kita tidak bisa mendahului proses-proses yang akan dilakukan karena ini baru "akan"," tukasnya.
PT Jakarta Propertindo berkomitmen menerima keputusan DPRD DKI Jakarta dan membicarakan itu lagi dalam rapat internal agar pembangunan stadion tetap bisa dilaksanakan dengan dana tersedia. "Apakah nanti stadionnya lebih kecil atau kualitasnya bagaimana, kami tidak bisa bilang sekarang," kata dia.
Sebelumnya, rencana pembangunan Stadion Taman Bersih, Manusiawi dan Berwibawa (BMW) akan diserahkan ke Dinas Olahraga dan Pemuda DKI sesuai saran DPRD DKI.
Saran tersebut diberikan karena ada masalah pengembalian PMD sebesar Rp 650 miliar yang belum terserap PT Jakarta Propertindo.
Pewarta: Tessa Aini
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018