Jakarta (ANTARA News) - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengindikasikan ketentuan jumlah nama calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta dalam uji kepatutan dan kelaikan (fit and proper test) seharusnya bukan alasan tertundanya proses penentuan cawagub DKI.

"Begini, jika sudah diserahkan ke PKS seharusnya siapapun yang ditentukan PKS ya sudah, itu maknanya. Jadi kalau itu dijalankan sebenarnya mudah saja, tidak akan terulur-ulur prosesnya," ujar Ketua Fraksi PKS Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi di Jakarta, Selasa.

Suhaimi melanjutkan pihaknya tidak bisa memastikan penyebab penguluran waktu untuk mengadakan pertemuan dengan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) karena otoritas administratif ada di Dewan Pimpinan Wilayah (DPW).

Sebelumnya, PKS menentukan dua nama kadernya sebagai kandidat cawagub DKI, Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto untuk kemudian diseleksi dalam "fit and proper test" bersama Partai Gerindra.

Penguluran pemilihan cawagub DKI membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengirimkan surat kepada kedua partai pengusung untuk memilih nama cawagub menggantikan Sandiaga Salahuddin Uno.

"Pemprov DKI sudah mengirimkan surat kepada dua partai pengusung menyampaikan kepada mereka bahwa prosesnya saat ini adalah partai pengusung harus munculkan nama, jadi kita tunggu," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pengisian kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta tidak memiliki batas waktu.

Baca juga: Sandiaga bertemu cawagub penggantinya dari PKS
Baca juga: PKS: Gerindra sodorkan satu nama tim seleksi cawagub DKI
Baca juga: Pertemuan PKS-Gerindra bahas tim seleksi belum juga terealisasi

Pewarta: Tessa Qurrata Aini
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018