Yang mau kita atur perdagangan cicilan emas digital itu. Yang jelas mereka harus punya emasnya dulu sesuai izin dari Bappebti
Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) segera mengeluarkan peraturan tentang perdagangan emas digital termasuk sistem cicilan emas secara "online" atau daring.
"Yang mau kita atur perdagangan cicilan emas digital itu. Yang jelas mereka harus punya emasnya dulu sesuai izin dari Bappebti," kata Kepala Bappebti Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana yang ditemui usai acara Seminar Nasional Perdagangan Berjangka di Jakarta, Selasa.
Indrasari mengatakan platform atau lembaga yang menyediakan perdagangan emas digital dengan sistem cicilan di dalamnya harus memiliki produk emas secara fisik terlebih dahulu sebelum membuka cicilan emas kepada konsumen. Selain itu, entitas perusahaan atau platform penjual emas harus mengantongi izin dari Bappebti.
Indra mengaku hingga saat ini pembahasan materi peraturan perdagangan emas digital memang masih dibahas oleh sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Regulasi tersebut ditargetkan dapat rampung pada akhir tahun ini.
Meski belum ada kasus yang mencuat ke publik soal penipuan cicilan emas online, Bappebti menilai regulasi ini harus segera diterbitkan untuk menghindari potensi kerugian masyarakat.
"Kami prediksi kalau ini tidak diatur, saat orang mau cicil emas, pada saat jatuh tempo, emasnya nggak ada dan nasabahnya banyak. Jadi itu yang mau kita atur, masyarakat boleh mencicil tapi emasnya harus ada," kata dia.
Ada pun sejumlah lembaga dan kementerian terkait antara lain Bappebti, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satgas Waspada Investasi, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika, saat ini masih menggodok aturan yang akan meregulasi seluruh entitas usaha investasi emas secara digital.
Aturan mengenai perdagangan emas tak berwujud dengan skema cicilan menggunakan sistem digital itu, rencananya akan dirampungkan dan dirilis ke publik pada akhir tahun 2018 ini, sebagai langkah antisipasi agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
***3***
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2018