Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengumumkan 11 kepala daerah sebagai pembina pelayanan publik terbaik.
"Sebanyak 11 kepala daerah berhasil membina pelayanan publik di wilayahnya sehingga menjadi pelayanan publik terbaik," kata Menteri PANRB Syafruddin dalam acara penyampaian hasil evaluasi dan apresiasi pelayanan publik tahun 2018 di Jakarta, Selasa.
Dia menyampaikan, Kemenpan mengevaluasi tiga unit pelayanan publik yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Menurut dia, 11 kepala daerah berhasil membina tiga unit pelayanan itu di daerahnya masing-masing dengan sangat baik, sehingga masuk kategori pelayanan prima (A) dan sangat baik (A-).
Ke-11 kepala daerah itu adalah Walikota Banda Aceh, Walikota Palembang, Walikota Bandung, Walikota Semarang, Walikota Yogyakarta, Walikota Makassar, Bupati Cilacap, Bupati Bantul, Bupati Gunung Kidul, Bupati Badung serta Bupati Kutai Kartanegara.
Pada tahun lalu, terdapat lima kepala daerah yang meraih status sebagai pembina pelayanan publik terbaik, yakni Walikota Semarang, Walikota Yogyakarta, Walikota Palembang, Walikota Balikpapan, dan Walikota Makassar.
Sementara itu untuk tingkat provinsi, terdapat tiga unit penyelenggara pelayanan publik yang meraih nilai A, dan empat unit dengan nilai A-.
Sedangkan di tingkat kabupaten/kota, terdapat 13 unit pelayanan meraih nilai A, dan 82 unit yang mendapat nilai A-.
Secara keseluruhan bersadarkan hasil evaluasi pelayanan publik tahun 2018, sebanyak 16 unit penyelenggara pelayanan publik masuk kategori A (pelayanan prima).
Jumlah tersebut, kata Syafruddin, mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan tahun lalu yang hanya diraih satu unit penyelenggara pelayanan publik.
Kenaikan juga terjadi pada unit pelayanan publik dengan kategori A- (sangat baik), dari tahun 2017 sebanyak 50 unit, meningkat tahun ini menjadi 86 unit.
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 176 Tahun 2018 tentang Penetapan Kementerian/Lembaga, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik sebagai Lokasi Evaluasi Pelayanan Publik Tahun 2018, evaluasi pelayanan publik tahun 2018 ini dilakukan pada unit penyelenggara pelayanan publik di 34 provinsi dan 208 di tingkat kabupaten/kota.
Evaluasi dilakukan sejak Mei sampai Oktober 2018.
Syafruddin menekankan tujuan evaluasi bukan untuk menentukan benar atau salah, bukan pula untuk menumbuhkan kompetisi atau perlombaan yang menghilangkan kualitas pelayanan.
Evaluasi dimaksudkan untuk memberikan asistensi bagi kekurangan sehingga bisa diperbaiki, serta mendorong terwujudnya "clean and good governance".
Baca juga: Pengantaran obat gratis Banyuwangi masuki inovasi terbaik
Baca juga: Sistem inovasi pelayanan publik Kemenperin dinilai terbaik
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018