Jakarta, (ANTARA News) - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menilai industri perdagangan berjangka komoditi yang sudah berjalan 18 tahun belum sesuai dengan harapan.

"Sejak diluncurkan pada 15 Desember tahun 2000, belum berjalan sebagaimana yang diharapkan," kata Kepala Bappebti Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana usai ditemui pada Seminar Nasional Perdagangan Berjangka di Jakarta, Selasa.

Indrasari mengatakan bursa berjangka belum dapat dijadikan sarana lindung nilai oleh pelaku usaha dan bursa berjangka luar negeri.

Hal itu bertolak belakang dengan kondisi Indonesia yang merupakan negara penghasil utama beberapa komoditas dunia, seperti minyak kelapa sawit (CPO), kakao, karet, kopi, dan batu bara.

Menurut dia, saat ini produk sistem perdagangan alternatif masih mendominasi, yaitu 82 persen dari total transaksi di Industri Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK). Sementara itu, transaksi kontrak berjangka multirateral likuiditasnya sangat minim dan kualitas pasarnya belum dalam.

Likuiditas transaksi kontrak multilateral merupakan tolok ukur keberhasilan industri PBK karena secara teori mikro ekonomi mekanisme kontrak multilateral merupakan pertemuan antara "supply" dan "demand" yang sesungguhnya, melibatkan banyak pihak, tidak ada pihak yang saling mendikte.

Pada akhirnya, harga yang terjadi diyakini simpul dari supply dan demand. Harga ini dikenal sebagai "price reference" yang dapat dijadikan acuan berbagai pihak, termasuk pemerintah.

Indrasari menjelaskan upaya peningkatan volume transaksi kontrak multilateral perlu terus dilakukan untuk mencapai fungsi ideal bursa berjangka. Tanpa keberadaan likuiditas transaksi kontrak multilateral yang memadai, mustahil menjadikan harga kontrak sebagai "price reference" dan pada akhirnya kurang mendukung perekonomian secara keseluruhan.

Salah satu tantangan dalam meningkatkan industri PBK adalah meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai industri ini. Bappebti Kemendag juga terus mendorong perkembangan industri perdagangan berjangka, salah satunya dengan meningkatkan kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan terkait.

Melalui berbagai kebijakan dan peraturan yang dikeluarkan, Bappebti berupaya memberikan perlindungan bagi masyarakat yang ingin berinvestasi di industri perdagangan berjangka dan meningkatkan integritas industri PBK

Untuk meningkatkan kredibilitas PBK dan menciptakan iklim investasi yang kondusif, Bappebti telah berkomitmen dalam mencegah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan teroris dengan menerbitkan peraturan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (tppt) serta melakukan kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transasksi Keuangan (PPATK).

Baca juga: Bappebti kaji rumput laut masuk perdagangan berjangka

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2018