Jakarta (Antara News) - Pasar Modal Indonesia sejak Senin (26/11) mulai menerapkan percepatan penyelesaian transaksi bursa saham dari sebelumnya pada hari bursa ke-3 (ketiga) menjadi hari bursa ke-2 setelah hari pelaksanaan transaksi bursa (T+2).
1. Pengaturan atas batas waktu penyelesaian Transaksi Bursa sebagaimana diatur dalam Pedoman Akuntansi Perusahaan Efek disesuaikan menjadi T+2 dari sebelumnya T+3.
2. Pengaturan atas jangka waktu piutang transaksi beli nasabah sebagaimana diatur dalam Surat Edaran mengenai Pedoman Penyusunan FormulirModal Kerja Bersih Disesuaikan, dari T+0 sampai dengan T+2, diubah menjadi sejak hari pelaksanaan Transaksi Bursa (T+0) sampai dengan Hari Bursa ke-1 (kesatu) setelah hari pelaksanaan Transaksi Bursa (T+1) untuk transaksi di pasar reguler, atau waktu lainnya untuk pasar negosiasi.
3. Pengaturan atas waktu penyelesaian Transaksi Bursa sebagaimana diatur dalam Surat Edaran mengenai Pedoman Penyusunan Formulir Modal Kerja Bersih Disesuaikan, diubah menjadi Hari Bursa ke-2 (kedua) setelah hari pelaksanaan Transaksi Bursa (T+2).
4. Pengaturan pelaksanaan penjualan Efek secara paksa (forced sell) oleh Perantara Pedagang Efek pada saat dana menunjukkan saldo negatif, disesuaikan menjadi sebagai berikut:
Dalam rangka implementasi percepatan penyelesaian Transaksi Bursa ini, para pelaku di industri Pasar Modal (BEI, KPEI, KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian) telah melakukan penyesuaian operasional dan sistem. Semua pihak menyatakan telah siap untuk melaksanakan migrasi percepatan penyelesaian Transaksi Bursa dari T+3 menjadi T+2.
Sejalan dengan itu, Bursa Efek dan Lembaga Kliring dan Penjaminan juga telah menyesuaikan peraturan terkait mengenai Transaksi Bursa dan penyelesaiannya.
Informasi lebih lanjut:
Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik Anto Prabowo.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2018